Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGEDARAN NARKOTIKA DI KOTA CIMAHI MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO UNDANG- UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG ITE (INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK)
Pelanggaran-pelanggaran marak terjadi di segala aspek bidang kehidupan.
Pelanggaran yang terjadi salah satunya adalah adanya penyalahgunaan narkotika.
Penyalahgunaan narkotika sangat mengancam generasi muda, sehingga narkotika
bagaikan uang logam yang memiliki 2 sisi. Satu sisi narkotika sangat membantu
peranan medis dan penelitian, namun disisi yang lain mengancam para generasi muda
yang mana pada selanjutnya menimbulkan keresahan dan ketentraman masyarakat.
Dalam perkembangannya, kuantitas kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini sejalan dengan Hal ini sejalan
dengan meningkatnya perdagangan gelap narkoba ke negara-negara berkembang,
seperti Indonesia, melalui jaringan global. Meningkatnya popularitas media sosial
sebagai platform baru untuk terhubung sangat terasa di berbagai bidang masyarakat.
Tidak diragukan lagi, media sosial merujuk pada platform daring seperti blog, jejaring
sosial, wiki, forum, dan dunia virtual yang memudahkan orang untuk terlibat, berbagi,
dan menghasilkan informasi.
Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
mengkaji lebih dalam melalui literatur-literatur yang ada, baik melalui buku, artikel-
artikel di Internet, jurnal ilmiah, maupun hasil penelitian terdahul.
Hasil penelitian dan pembahasa penyalahgunaan narkotika merupakan masalah
serius yang berdampak buruk bagi berbagai aspek kehidupan, mulai dari individu
hingga tingkat nasional. Penggunaan narkotika tidak hanya merusak kehidupan pribadi
penggunanya, tetapi juga memicu perpecahan dalam keluarga, mengganggu hubungan
sosial, dan berkontribusi terhadap disintegrasi masyarakat. Kemajuan teknologi,
khususnya media sosial, memperburuk peredaran narkoba dengan memberikan
platform yang memudahkan pelaku untuk beroperasi secara tersembunyi. Pengedar
narkoba menggunakan istilah rahasia atau produk palsu sebagai kedok dalam transaksi
mereka, menyulitkan deteksi oleh masyarakat umum.
APA Citation
Aulia. (2024).TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGEDARAN
NARKOTIKA DI KOTA CIMAHI MELALUI MEDIA
SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.35
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO UNDANG-
UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG ITE
(INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd