Record Detail Back
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. PENYEDIA JASA APLIKASI TRANSPORTASI DENGAN DRIVER PERIHAL PENERAPAN PROMO YANG BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KP 667 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA PENGGUNA
PT. Penyedia Jasa Aplikasi Transportasi Indonesia dan PT. Penyedia Jasa
Aplikasi Transportasi Indonesia, Tbk. PT. Penyedia Jasa Aplikasi Transportasi
merupakan sarana transportasi publik yang berbasis online dengan cara
pemesanannya hanya dapat diakses melalui aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi
Transportasi di smartphone, dalam aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Transportasi
juga melayani layanan pesan antar makanan atau disebut GO-Food apabila orangorang
sedang tidak sempat untuk membeli makanan maka tinggal pesan melalui
GO-Food yang ada di aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Transportasi.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
yaitu metode pendekatan yang menggunakan bahan pustaka atau data yang
mencangkup bahan hukum priper, sekunder, dan tesier dengan cara mengkaji dan
menganalisis tentang penekanan hukum terhadap perubahan perjanjian kerjasama
kemitraan. Teknik Pengumpulan data ini menggunakan jenis data yang berasal dari
sumber yang berbeda yaitu data sekunder. Analisis data semua data yang
dikumpulkan baik data primer dan sekunder akan dianalisis secara yuridis kualitatif,
yaitu dengan menganalisis data-data sekunder secara kualitatif dari sudut pandang
ilmu hukum sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan, data yang diperoleh
kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas
tanpa dipergunakannya rumus atau angka.
Hasil penelitian ini Berdasarkan hasil keadaan dilapangan, pernyataan hasil
wawancara yang telah dilakukan penulis kepada salah satu driver, driver Penyedia
Jasa Aplikasi Transportasi mengungkapkan mengenai perihal promo yang
diberikan Penyedia Jasa Aplikasi Transportasi kebanyakan membebani driver, upah
dari driver dikurangi saat promo seribu sampai dua ribu biasanya, bahkan terkadang
potongan promo mencapai Rp.5000 (lima ribu rupiah). Perhitungan biaya
pelayanan Penyedia Jasa Aplikasi Transportasi diatur Menteri Perhubungan terkait
dengan biaya tarif, tetapi akan tetapi mengalami perubahan pada tanggal 7
September 2022 dan telah disahkan aturan baru berupa Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa
Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang
dilakukan dengan aplikasi.
Arfa Maulana Firdaus - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Arfa Maulana Firdaus. (2023).ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT.
PENYEDIA JASA APLIKASI TRANSPORTASI DENGAN DRIVER
PERIHAL PENERAPAN PROMO YANG BERTENTANGAN DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KP 667 TAHUN
2022 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA PENGGUNA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd