Imelda Rebeca Nainggolan; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENEMBAKAN TERHADAP ORANG DALAM GANGGUAN JIWA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Penelitian ini mengulas kasus penembakan oleh oknum Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap warga sipil, dengan fokus pada
satu insiden di Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini melibatkan
penembakan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa karena mengamuk sambil
membawa golok, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut tidak
bisa menenangkan kondisi kejiwaan orang tersebut sehingga untuk menghindari
adanya korban dari unsur warga masyarakat, maka Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia tersebut menembak pinggang Orang Dalam Gangguan Jiwa
tersebut hingga tidak berdaya dan meninggal dunia. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui dan mengkaji bentuk tanggungjawab pidana terhadap pelaku
penembakan Orang Dalam Gangguan Jiwa berdasarkan hukum pidana dan Untuk
mengetahui dan menganalisis upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
menangani penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh oknum Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, jenis
penelitian kualitatif, spesifikasi penilitan deskritif analis, teknik pengumpulan data
studi literatur (libray research), metode analisi yang digunakan metode yuridis
kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan senjata api oleh oknum
anggota polisi sering terjadi karena ketidakpatuhan terhadap standar penggunaan
yang seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam tindakan polisi. Sanksi disiplin
dapat dikenakan teguran tertulis, penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat,
mutasi demosi, hingga pemecatan.
Hasil dari penelitian ini adalah pentingnya penegakan hukum yang tegas
terhadap anggota polisi yang melanggar aturan penggunaan senjata api.
Penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat kepolisian adalah masalah serius
yang sering terjadi karena ketidakpatuhan terhadap pedoman, komponen, dan
tahapan yang telah ditetapkan. Penggunaan senjata api seharusnya menjadi
langkah terakhir yang diambil oleh polisi, namun dalam praktiknya, berbagai
tantangan di lapangan, termasuk ancaman langsung terhadap keselamatan polisi,
sering menyebabkan penggunaan senjata api di luar konteks yang diatur. Dengan
demikian, perlu adanya peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional
penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian untuk mencegah insiden serupa di
masa depan.
Imelda Rebeca Nainggolan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Imelda Rebeca Nainggolan. (2024).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENEMBAKAN TERHADAP ORANG DALAM GANGGUAN JIWA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd