RINALDY RUSKANDI; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU BOOTLEG ( REKAMAN VIDEO ILEGAL) UNTUK MENGAMBIL KEUNTUNGAN MELALUI PENAYANGAN DI YOUTUBE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Kekayaan intelektual merupakan suatu hak individu atas hasil
buah fikir, kreatifitas, dan usaha untuk suatu hal yang baru. Karena
kekayaan intelektual sebagai sesuatu yang bernilai, maka dianggap suatu
hak. Hak Cipta merupakan buah karya yang memiliki nilai ekonomis,
terkadang muncul suatu pelanggaran, sehingga perlu adanya penegakan
hukum. Pada bahasan skripsi ini, fokus terhadap permasalahan bootleg.
Skripsi ini bertujuan untuk Untuk memahami tanggung jawab pidana
bootleg untuk mengambil keuntungan melalui penayangan di Youtube
Untuk merumuskan upaya pemerintah atas perlindungan karya cipta dari
tindak pidana bootleg Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah
yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu
hukum untuk melakukan inventarisasi terhadap hukum positif, yang
berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, dengan cara
mengumpulkan data yang di lakukan dengan menginventarisasikan bahan
kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analitis, yang
menganalisis objek penelitian dengan mengambarkan situasi objek
penelitian, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang
menghasilkan suatu kesimpulan dan saran.
Kesimpulan yang dapat di tarik pada penelitian ini, maka
disimpulkan Pemidaaan pelanggaran hak cipta termasuk dalam delik
aduan, proses hukum akan dilakukan penegak hukum jika adanya pihak
yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke aparat yang berwenang.
Perlindungan hak cipta merupakan bagian dari Hukum Internasional
sehingga pelaksanaan dan keberlangsungannya sejalan dengan
masyarakat dunia. Sebelum adanya tindak pidana, media sosial atau
software pendukung mengantisipasi jika terjadi pembajakan. Youtube
akan melakukan banned jika ada indikasi video yang melanggar Hak
Cipta, tetapi jika muncul keberatan dari pengunggah yang di banned,
kemudian dapat menunjukan kebenarannya, maka video tersebut dapat
disebarluaskan lagi Penegak hukum dalam perlindungan Hak Cipta
cenderung bersikap pasif, karena merupakan delik aduan sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta. Sengketa Hak Cipta diupayakan terlebih dahulu
diselesaikan di luar pengadilan dengan cara negosiasi, mediasi, dan
arbitrasi. Penyelesaian sengketa Hak Cipta pun yang berkompetensi
untuk memberikan putusannya, ialah Pengadilan Niaga, sehingga Hak
Cipta lebih dipandang sebagai sengketa perdata, bukan pidana
RINALDY RUSKANDI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RINALDY RUSKANDI. (2018).PERTANGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU BOOTLEG ( REKAMAN VIDEO ILEGAL) UNTUK MENGAMBIL KEUNTUNGAN MELALUI PENAYANGAN DI YOUTUBE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd