Record Detail Back
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENYELEWENGAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA OLEH KEPALA DESA CIHAWUK, KECAMATAN KERTASARI, KABUPATEN BANDUNG, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Penyalahgunaan jabatan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa ( ADD ),
sangat kuat hubungannya kepada Tindak Pidana Korupsi dan merupakan kegagalan
dengan kesengajaan maupun karena induksi melalui tanggung jawab jabatan dalam
pengelolaan alokasi dana desa. Permasalahan korupsi saat ini muncul hampir di
setiap tingkat Pemerintahan, apakah itu di tingkat Pusat maupun tingkat Desa.
Setiap langkah dilakukan guna menghindari terjadinya Korupsi, namun belum
menampakkan hasil yang baik dan memuaskan. Pemberian alokasi dana desa oleh
Pemerintah tidak mustahil terjadi penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan Yuridis Normatif dan
atau Yuridis Empiris dengan Spesifikasi Deskriptif Analitis, serta wawancara
dengan aparat Pemerintahan Desa Cihawuk, yang terlibat langsung.
Faktor penyebab penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) oleh kepala desa
dikarenakan banyak faktor utama saling berkaitan yaitu faktor ekonomi,
pengangguran, miras atau narkoba, perjudian, keluarga, faktor lingkungan, faktor
kepolisian sendiri dan faktor internal (faktor pendidikan dan faktor individu) dan
faktor faktor eksternal, Faktor Situasional, adanya peuang melakukan tindak pidana
korupsi, factor ketidak patuhan pada hukum, factor kesalahan administrasi.
Tindakan upaya penanggulangan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa juga
dapat dilakukan dengan dua cara, proaktif dan pasif. Penanggulangan Preventif,
yaitu pencegahan tindakan kriminal dengan menghilangkan kesempatan, dalam
konteks ini diasumsikan bahwa pelanggaran atau kejahatan terjadi ketika faktor
kesengajaan sesuai dengan faktor adanya kesempatan, penanggulangan Represif,
sebaliknya, adalah tindakan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang mengganggu
ketertiban umum dan keamanan, merupakan perbuatan seorang pemangku jabatan
ketika mendeteksi suatu tindakan mengganggu keamanan juga ketertiban umum
menurut Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHAP ).
Muhammad Raksa Ragana - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhammad Raksa Ragana. (2023).PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN
PENYELEWENGAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
OLEH KEPALA DESA CIHAWUK, KECAMATAN
KERTASARI, KABUPATEN BANDUNG, BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG
DESA, DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR
31
TAHUN
1999
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd