Record Detail Back
PEMANFAATAN TANAH KAS DESA MELALUI KERJASAMA SEWA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD) DI DESA CIPANAS KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA Jo. PASAL 1548 KUH PERDATA
Salah satu cara meningkatkan pendapatan asli desa dalam rangka
menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa adalah melakukan pemanfaatan
asset Desa melalui Kerjasama dengan pihak lain. Dalam praktek di lapangan,
khususnya di Desa Cipanas telah terjadi pelaksanaan sewa Tanah Kas Desa Cipanas
kepada pihak masyarakat namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli Desa.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menganalisa bagaimana implementasi
kerjasama sewa tanah kas Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur
antara Pemerintah Desa Cipanas dengan masyarakat penyewa berikut solusi yang
perlu dilakukan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah dalam rangka
mewujudkan pemanfaatan asset Desa yang berkontribusi terhadap pendapatan asli
Desa. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Deskriptis analitis,
dengan metode pendekatan yuridis normatif dan tahapan penelitian menggunakan
metode kepustakaan dan penelitian ke lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan sewa tanah kas desa yang
terjadi di Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur tidak diatur secara
tertulis dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang
berkaitan dengan pelaksanaan sewa tanah Kas Desa Cipanas antara lain Peraturan
Desa Cipanas Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Sewa Garap Tanah Kas
Desa Cipanas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Pengelolaan Aset Desa, selain itu Pemerintah Desa kurang melakukan
evaluasi dan pengawasan sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan
permasalahan antara lain beberapa penyewa mengovergarapkan objek yang
disewanya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan desa, penyewa tidak membayar
sewa dan melakukan peralihan bangunan di atas objek tanah yang disewakan tanpa
sepengetahuan pihak desa, yang pada akhirnya pelaksanaan sewa tidak memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli desa. Upaya yang perlu
dilakukan Pemerintah Desa antar lain menetapkan Peraturan Desa terbaru yang
memuat mengenai pengaturan kerjasama pemanfaatan asset desa yang
berkesesuaian dengan peraturan perundangan terbaru dan perkembangan zaman,
kemudian untuk menjamin kepastian dan kejelasan subjek, objek berikut hak dan
kewajiban di dalam pelaksanaan sewa tanah Kas Desa agar ditindaklanjuti dengan
perjanjian tertulis antara pihak yang melakukan Kerjasama, Mengoptimalkan
konsultasi kepada Pemerintah Daerah apabila hendak melaksanakan pemanfaatan
tanah kas desa, dan Pemerintah Daerah agar lebih masif melakukan sosialisasi
tentang teknis pelaksanaan pemanfaatan asset desa dalam rangka meningkatan
pendapatan asli desa.
Muhamad Abdul Azis Sefudin - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhamad Abdul Azis Sefudin. (2023).PEMANFAATAN TANAH KAS DESA MELALUI KERJASAMA SEWA
DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD) DI
DESA CIPANAS KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN
DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN
ASET DESA Jo. PASAL 1548 KUH PERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd