Record Detail Back
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KREDIT PERBANKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pemberian fasilitas kredit perbankan kepada debitur dituangkan dalam
perjanjian kredit dan isi pokok perjanjian kredit yang diatur dalam ketentuan hukum
perdata, tetapi dalam penyelesaian masalah kredit perbankan diarahkan menjadi
perkara pidana tindak pidana korupsi. Penyelesaian masalah kredit perbankan di
atas hanyalah sebagai alternatif yang diarahkan menjadi perkara pidana dengan
dakwaan korupsi, namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan
tindak pidana penyalahgunaan kredit perbankan dalam peraturan perundangundangan
di
Indonesia
?
dan
apakah
pelaku
penyalahgunaan
kredit
perbankan
dapat
dikategorikan
sebagai
perbuatan
tindak
pidana
korupsi
?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena
dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Undang-Undang No. 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan analisis data
menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan
kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif.
Penelitian ini lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi
kepustakaan .
Pengaturan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kredit Perbankan tetap
mengacu terhadap Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunan kredit
perbankan yang dilakukan Terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
atau perbuatan melawan hukum, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan
pemalsuan dokumen (pasal 263-276 KUHPidana), perbuatan curang (pasal 378395
KUHPidana)
dan
tindakan
yang
dikategorikan
sebagai
tindak
korupsi
sehingga
mengakibatkan
kerugian negara atau perekonomian negera c.q. PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk dan PT. Bank SulutGo.
Ence Sutisna - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ence Sutisna. (2024).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN
KREDIT PERBANKAN DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG
NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd