Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENGEDARKAN BARANG KENA CUKAI TANPA PITA CUKAI BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 39 TAHUN2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UndangUndang
Cukai. Mudahnya, cukai termasuk pajak tidak langsung sehingga
konsumen sebagai penanggung pajak. Cukai ini bersifat selektif dan diskriminatif.
Dengan arti, tidak semua barang dikenakan cukai, hanya barang yang yang
memenuhi beberapa ciri atau karakteristik saja yang termasuk diantaranya Hasil
Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Etil Alkohol. Tujuan
dipungutnya cukai adalah sebagai pengendali konsumsi, karena jika konsumsi
berlebihan akan jadi pengaruh tidak baik bagi kesehatan maupun lingkungan,
khususnya pada anak di bawah umur. Pertanggungjawaban pidana seseorang
dinyatakan bersalah karena pada diri pembuat dinilai terdapat pikiran yang salah,
sehingga orang itu harus bertanggung jawab. Tujuan penulis agar dapat
mengetahui, menganalisa bagaimana pertanggungjawaban pelaku pidana atas
perbuatan mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekatkan pita cukai dan
bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jendral Bea
dan Cukai dalam upayanya mencegah tindak pidana perbuatan mengedarkan barang
kena cukai yang tidak dilekatkan pita cukai.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan
data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder). Spesifikasi penulisan adalah
deskriptif analistis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh, dan
sistematis mengenai kenyataan yang terjadi. Tahapan penelitian yang dilakukan
meliputi penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data – data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu mengumpulkan setiap data penelitian
yang didapat untuk melengkapi landasan teoritis. Dan metode penelitian yang
terakhir adalah dilakukan analisa dari seluruh data yang sudah dikumpulkan untuk
mencari kebenaran dan memahami kebenaran data tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bagaimana penerapan
sanksi pidana kepada pelaku yang melakukan tindak pidana mengedarkan barang
kena cukai tanpa dilekatkan pita cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39
tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang
cukai telah sesuai diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun
demikian pihak bea dan cukai mendapatkan beberapa hambatan dalam mengawasi
peredaran barang kena cukai tersebut, Karena hal tersebutlah dapat diharapkan
kepada seluruh pihak yang terkait dimulai dari aparatur negara yang berwenang,
produsen, pemilik toko atau warung hingga masyarakat sebagai konsumen dapat
meningkatkan kesadaran akan pentingnya mencegah peredaran barang illegal,
sehingga dapat menegakan hukum dibidang cukai dan menjaga serta melindungi
masyarakat dari perdagangan illegal.
Mochamad Novan Maulana - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Mochamad Novan Maulana. (2024).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENGEDARKAN
BARANG KENA CUKAI TANPA PITA CUKAI
BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 39 TAHUN2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd