Imaniar Kustiara; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KURIR PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI PROVINSI LAMPUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


Provinsi Lampung menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika
terutama di Pelabuhan Bakauheni yang merupakan gerbang utama antara pulau
jawa dan pulau sumatra. Peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa biasa (extra ordinary crime) dan
menetapkan hukuman mati sebagai ultimum remedium bagi penyalahgunaannya.
Kemajuan teknologi dan informasi membuat peredaran gelap narkotika semakin
pesat yaitu dengan menggunakan kurir sebagai perantara penyebarannya. Kejahatan
narkotika diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
akan tetapi dalam Undang Undang tersebut tidak mengatur secara khusus tentang
kurir. Adapun Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu Untuk mengetahui bagaimana
penegakan hukum pidana terhadap kurir penyelundupan narkotika di Provinsi
Lampung dan untuk mengetahui bagaimana upaya dari kepolisian untuk
menanggulangi penyelundupan narkotika di Provinsi Lampung.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
empiris. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis bertujuan untuk memberikan
gambaran secara menyeluruh mengenai fenomena yang sedang diteliti. Teknik
pengumpulan data studi pustaka dan wawancara.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa penegakan hukum pidana
terhadap kurir penyelundupan narkotika yaitu dipidana sesuai dengan ketentuan
Perundang Undangan yang berlaku. Sanksi pidana dalam Undang Undang nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu dalam bentuk tunggal (penjara atau denda
saja), dalam bentuk alternatif (pilihan antara denda atau penjara), dalam bentuk
kumulatif (penjara dan denda), dalam bentuk kombinasi/campuran (penjara
dan/atau denda). Penegakan hukum terhadap kurir penyelundupan narkotika
apabila dihubungkan dengan teori absolut atau teori mutlak maka akan memberikan
efek jera kepada pelanggarnya. Adapun faktor fakor penegakan hukum yaitu faktor
hukum, fakor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor
kebudayaan. Upaya kepolisian untuk menanggulangi penyelundupan narkotika
yaitu dengan upaya dengan mengadakan upaya pre-emtif (pembinaan), upaya
preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan), selain itu upaya dari BNN
untuk menanggulangi tindak pidana narkotika, BNN mengutamakan bidang
pencegahan. Adapun hambatan hambatan dalam menanggulangi kurir
penyelundupan narkotika yaitu adanya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
internal berasal dari anggota kepolisian itu sendiri yang memiliki jumlah terbatas
dan perlunya pelatihan pelatihan khusus, kemudian faktor eksternal yaitu modus
yang berubah ubah, gerakan tutup mulut oleh tersangka dan banyaknya pelabuhan
kecil di Provinsi Lampung.
Imaniar Kustiara - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Imaniar Kustiara. (2024).PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KURIR PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI PROVINSI LAMPUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd