ANGGA GINANJAR KURNIAWAN; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN PEMBERATAN PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMEDANG NOMOR : 99/PID.B/2023/PN.SMD)


Mencermati suatu putusan pengadilan pidana, tidak cukup sampai pada
terpenuhinya unsur pasal yang diterapkannya, lebih dari itu jika pelakunya
adalah aparatur negara yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat,
maka sistem hukum yang berlaku mengatur hukuman pemberatan pidana (Pasal
52 KUHP) yaitu kepadanya diberikan hukuman tambahan berupa sepertiga dari
ancaman maksimal pidana pokoknya. Namun dalam prakteknya ada perkara yang
tidak menerapkannya. Seharusnya sejak saat penyidikan, ketentuan ini diterapkan
disamping tindak pidana pokoknya. Demikian juga bagi JPU yang tidak meminta
perbaikan atas berkas perkara yang diterima dari penyidik, hal ini
mengakibatkan tidak lengkapnya surat dakwaan dan penuntutan. Walaupun
demikian, dalam fakta persidangan terbukti bahwa terdakwa adalah anggota
Polri aktif, namun majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum
terhadap fakta yuridis tersebut. Majelis hakim memang telah menjatuhkan pidana
melebihi tuntutan JPU, namun hal itu baru hanya berdasarkan hal-hal yang
memberatkan sesuai Pasal 197 KUHAP dan sama sekali tidak mengambil
keputusan sendiri dengan cara menambahkan ancaman pasal yang diatur dalam
Pasal 52 KUHP. Kata kunci : mencari kepastian hukum.


ANGGA GINANJAR KURNIAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANGGA GINANJAR KURNIAWAN. (2024).PENERAPAN PEMBERATAN PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMEDANG NOMOR : 99/PID.B/2023/PN.SMD).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd