Record Detail Back
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (DAUN GANJA) DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dirasa cukup berat yaitu dengan
pidana penjara 7 (tujuh) tahun, sedangkan dari kronologis kejadian pelaku ini bukan
bagian dari pengedar atau sindikat narkotika, dan lebih kepada pengguna biasa, bahkan
pembelian pun dilakukan oleh kawannya, yang sampai hari putusan dibacakan tidakpernah ditangkap oleh petugas, dalam perkara tindak pidana narkotika lainnya dalambeberapa kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan selebriti atau public figurditerapkan rehabilitasi walaupun jumlah narkotika lebih banyak dan terjadpengulangan tindak pidana oleh yang bersangkutan, hal ini menjadi sorotan bagi
masyarakat, karena sepertinya terjadi perbedaan perlakuan terhadap selebriti yangterlibat dalam kasus tindak pidana narkotika, bahkan dalam jumlah yang cukup besarhanya dikenakan hukuman berupa penempatan rehabilitasi, sedangkan bagi masyarakatbiasa lebih banyak diterapkan pidana penjara, berdasarkan latar belakang tersebut ada2 identifikasi masalah yang akan dibahas yaitu : Bagaimana penerapan hukum terhadappenyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentangNarkotika, Bagaimana penegakan Hukum penyalahgunaan Narkotika MenurutUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif sebagai penelitian kepustakaan karena sumber data dalam penelitian ini merupakan sumberdata yang di dapat dari kepustakaan, buku, majalah, jurnal, website, dan data-datalainnya dan menelaahnya. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritifanalitis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objekpenelitian.
Undang-Undang Narkotika mengatur hukuman bagi pelaku penyalahgunaNarkotika terdiri dari hukuman berupa pidana penjara dan adanya penempatan dalamprogram rehabilitasi, sehingga pengaturan dalam Undang Narkotika selain pemidanaan
penjara bagi pelaku keanduan narkotika juga dapat dilakukan rehabilitasi bagi pecandunarkotika baik yang difasilitasi oleh negara maupun dari pelaku sendiri, dan banyakmanfaat yang didapat dari proses menjalani rehabilitasi ini dibandingkan dengan
menjalani pemidanaan penjara bagi pelaku kecanduan narkotika tersebut. Ketikapemidanaan penjara ini dipaksakan kadang terjadi pecandu narkotika ini setelah
menjalani hukuman berupa pidana penjara, kemudian di dalam lapas atau setelah
keluar menjalani hukuman malah menjadi residivis dalam kasus peredaran narkotika,karena permasalahan kecaduan dari pelaku itu pun tidak mendapatkan rehabilitasi ataupenyembuhan
Rizcky Bustomi Fadhilah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rizcky Bustomi Fadhilah. (2024).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA GOLONGAN I (DAUN GANJA)
DI HUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd