Jurgen Miktam; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENETAPANBATAS BIDANG TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG ATAU KEPALA BADAN PERTANAHANNASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN


Indonesia memiliki sejarah agraria yang sangat kaya, dimana keberadaan
tanah memiliki peran sentral dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakatnya. Tanah bukan sekadar menjadi medium fisik di mana aktivitas
pertanian dan pemukiman dilakukan, tetapi juga memiliki makna simbolis yang
dalam dan kaya warisan. Persoalan pertanahan permasalahan tidak hanya berasal
dari instansi yang berwenang di bidang pertanahan juga kadang kala tidak
mematuhi peraturan pertanahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga
dapat timbul konflik antara pemerintah dengan pemegang hak atas tanah akan tetapi
seringkali dapat timbul juga dari masyarakat pihak pembeli dan penjual tanah dan
seringkali juga timbul dari waris. Adapun Tujuan dari Penelitian ini adalah 1. Untuk
mengetahui perlindungan hukum mengenai penetapan batas bidang tanah
berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus
Pertanahan 2. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam penyelesaian
sengketa tanah untuk menetapkan batas-batas tanah berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, Spesifikasi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif. Jenis data yang digunakan
berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada Hakim dan riset
Kepustakaan (library research). Data Sekunder berupa Kasus sengketa penetapan
batas bidang tanah yang berada dilokasi Kelurahan Dangdeur Subang dan Kasus
penyelesaian tanah di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Peneliti mencari jawaban dari pokok permasalahan yang telah dirumuskan
dengan meniliti bahwa korban penetapan batas bidang tanah yang tanahnya
terdaftar atas nama hak orang harus mendapatkan perlindungan hukum dari
pemerintah agar kepastian hukum untuk korban mendapatkan perlindungan hukum
yang tepat dan upaya untuk memastikan hak-hak dan kepentingan pemilik atas
tanah yang sebenarnya. Peninjauan lapangan dilakukan untuk memeriksa secara
langsung kondisi tanah, menentukan batas-batas fisik, dan memverifikasi data yang
tercatat dengan kondisi lapangan. Setelah peninjauan lapangan, dilakukan
pengumuman dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait
rencana penetapan batas tanah, sehingga mereka dapat memberikan masukan dan
keberatan jika diperlukan. Berdasarkan hasil pengolahan data dan informasi,
diambil keputusan resmi mengenai penetapan batas-batas tanah yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menangani kasus tersebut di BPN dari seksi
Survei, Pengukuran dan Pemetaan yaitu korban melakukan permohonan kepada
Badan Pertanahan Kabupaten Subang.

Jurgen Miktam - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Jurgen Miktam. (2024).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENETAPANBATAS BIDANG TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG ATAU KEPALA BADAN PERTANAHANNASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd