Record Detail Back
TINJAUAN YURIDISMENGENAI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN YANG DAPAT MEMICU KONFLIK DI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Kemajuan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
perilaku masyarakat secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang
bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) mengatur tentang aturan-aturan terkait pengelolaan informasi
dan transaksi elektronik, larangan-larangan, hingga sanksi-sanksi terhadap pelaku
kejahatan di dunia maya. UU ITE menyebutkan mengenai larangan mengunggah
suatu informasi dalam bentuk apapun yang mengandung unsur kebencian. Namun,
dalam praktik masih banyak sekali kasus yang terkait dengan ujaran kebencian.
Kebebasan berpendapat sebagai HAM menjadi alasan dalam mengujarkan suatu
pendapat, tetapi jika penyampaian yang dilakukan menabrak suatu aturan hukum
yang berlaku maka tindakan tersebut dapat menjadi suatu ujaran kebencian. Masih
banyak pelaku ujaran kebencian yang berkeliaran di dunia maya, bahkan
penerapan hukum sering terjadi hanya pada hal-hal yang telah viral terlebih
dahulu. Lalu, Bagaimana penerapan hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian
yang dapat memicu konflik di masyarakat berdasarkan UU ITE? Dan Bagaimana
upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana ujaran kebencian yang dapat
memicu konflik di masyarakat dalam praktik?
Metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan bahan
berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan sifat
penelitian deskriptif analitis yaitu meneliti pengaturan tindak pidana ujaran
kebencian di media sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ketentuan pidana yang terdapat di
dalam UU ITE diatur dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU
No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penerapan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian tidak bisa
dianggap remeh karena merupakan tindak pidana khusus dan penegak hukum
dalam menangani kasus hate speech di media sosial harus tegas dan tetap
menjunjung tinggi asas-asas hukum umum dalam Sistem Peradilan Pidana. SE
Kapolri No. SE/06/X/2015 telah memberikan batasan dan cara menangani ujaran
kebencian. Selain itu, pasal mengenai ujaran kebencian harus diubah menjadi
lebih tegas dari mulai bentuk dan unsurnya agar terciptanya kepastian hukum
yang jelas. Upaya pemerintah dalam mencegah ujaran kebencian di media sosial
harus segera ditingkatkan dengan bekerjasama dengan para penyedia media sosial
seperti dengan melibatkan unsur pemerintahan dalam tubuh keorganisasiannya.
Dan juga meningkatkan kinerja lembaga negara khusus dalam menangani
cybercrime di media sosial agar lebih efektif dan efisien. Hal ini karena tingkah
laku masyarakat di media sosial dapat menjadi ciri dan identitas dari bagaimana
masyarakat suatu bangsa berpikir dan berpendapat
RIKY DWI SYAHPUTRA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIKY DWI SYAHPUTRA. (2018).TINJAUAN YURIDISMENGENAI TINDAK PIDANA UJARAN
KEBENCIAN YANG DAPAT MEMICU KONFLIK DI
MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN
PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd