Record Detail Back
IMPLIKASI YURIDIS PEMBERIAN HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ KEPADA AYAH KANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM
Orang tua selingkali memperebutkan hak hadhanah atau hak asuh anak saat
bercerai dikarenakan keduanya merasa paling mampu dan ingin tinggal bersama
anaknya, perceraian membuat perubahan dalam pola keluarganya sehingga
memberikan dampak yang besar bagi anak. Dalam pasal 105 Kompilasi Hukum
Islam, anak belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun akan berada dalam
pengasuhan ibunya namun Pengadilan Agama Sangatta dan Pengadilan Tinggi
Agama Yogyakarta mengeluarkan putusan hakim yang memberikan hak hadhanah
kepada ayah kandungnya. Meskipun keduanya memiliki kewajiban untuk mendidik
anaknya tetapi karena adanya pemisahan pengasuhan anak akan tinggal dengan
salah satu dari kedua orang tuanya dan hal ini membuat pertemuan orang tua lain
dengan anak menjadi terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implikasi yuridis pemberian hak asuh anak belum mumayyiz kepada ayah kandung
dan tolak ukur perbuatan yang mengakibatkan seorang ibu dapat kehilangan hak
asuh anak yang belum mumayyiz.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative
yang pusat analisisnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual yang didasarkan pada teori. Spesifikasi penelitian ini adalah
dekriptif analisis serta menggunakan teknik studi kepustakaan (library research)
berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan
secara yuridis kualitatif yaitu menganalisis bahan hukum yang telah
diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan hadhanah kemudian disajikan secara
deskriptif untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan identifikasi masalah yang
diteliti.
Pemberian hak asuh anak belum mumayyiz harus mengedepankan
kepentingan terbaik bagi anak sehingga hak hadhanah tidak secara otomatis jatuh
kepada ibunya. Ketentuan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tidak serta merta
dapat diterapkan tanpa melihat kualitas pengasuhan ayah dan ibunya karena hal ini
menyangkut kesejahteraan dan masa depan anak sehingga pemegang hak asuh anak
tidak boleh melalaikan tanggung jawabnya dan berperikelakukan buruk karena
orang tua merupakan panutan bagi anaknya dalam bertingkah laku. Penjatuhan hak
hadhanah juga memberikan berimplikasi pada siapun pemegang hak asuh anak
untuk dapat memenuhi segala kebutuhan anaknya tanpa menghalang-halangi orang
tua lainnya untuk bertemu.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...