Shelya Azzahra; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PSIKOLOGI SEORANG ANAK PEJABAT DALAM KASUS PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PENGANIAYAAN


Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan,

larangan tersebut disertai dengan adanya ancaman (sanksi) seperti
pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut. Sebagai contoh
dari banyaknya kasus yang masih sering terjadi di Indonesia ini semakin meningkat
sebanyak 4,33% dari tahun sebelumnya, seperti pada kasus penganiayaan,
perkelahian, pemerasan, pembulyan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan
masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi. Sebagai contoh adanya kasus
penganiayaan yang viral dilakukan oleh seorang anak pejabat negara dan urgensi
dari penelitian penulis yaitu terhadap perilaku arogansi yang dilakukan oleh anak
pejabat negara tersebut yang telah melakukan pengaiayaan yang pada proses
peradilannya dapat mempengaruhi keadilan di Indonesia dan dalam Masyarakat.
Oleh karenanya, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana penerapan hukum
terhadap psikologi seorang anak pejabat dalam kasus penganiayaan serta
bagaimana upaya penanggulangan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh
anak pejabat. Tujuannya yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
penerapan hukum dan upaya penanggulangan dalam kasus tersebut.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis
normatif yaitu pendekatan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder.
Spesifikasi penulisan yaitu deskriptif analisis dengan menggambarkan secara
sistematis fakta-fakta dan permasalahan yang ditelitisekaligus menganalisis
peraturan perundangn-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan masalah yang
diteliti, kemudian dianalisis secara yuridis kualitiatif yang menghasilkan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hukum pada kasus
penganiayaan yang di lakukan oleh anak para pejabat sudah sesuai dengan
KUHPidana, dilihat dari kronologi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
sudah sesuai dan terbukti memenuhi unsur dalam pasal 351 KUHPidana namun
pada saat pemutusan hukuman pidana, Majelis Hakim memutus hukuman yang
lebih ringan dari sanksi pidana pada pasal yang telah dilanggar. Dilihat dari sisi
psikologi pelaku yaitu para anak pejabat tersebut bukan lah dari keturunan tetapi
dari pola asuh orang tua yang selalu dimanjakan, dibenarkan perilakunya, selalu
mendapat fasilitas mewah dan hal ini yang membuat anak berperilaku arogan,
agresif, implusif, sadis, flexing, manifulative dan tidak takut akan hukum karena
merasa berada dalam lingkungan para pejabat negara. Terdapat lima Faktor-faktor
yang berperan dalam proses penegakkan hukum, yaitu faktor hukum, faktor
penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor Masyarakat faktor budaya.
Upaya penanggulangan terhadap kasus penganiayaan dapat dilakukan 2 (dua)
model yaitu preventif dan represif.
Shelya Azzahra - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Shelya Azzahra. (2024).PENERAPAN HUKUM TERHADAP PSIKOLOGI SEORANG ANAK PEJABAT DALAM KASUS PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PENGANIAYAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd