<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="3737">
<titleInfo>
<title>PENERAPAN HUKUM TERHADAP PSIKOLOGI
SEORANG ANAK PEJABAT DALAM KASUS 
PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 351 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG 
PENGANIAYAAN</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Shelya Azzahra</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">BANDUNG</placeTerm></place>
<publisher>HUKUM UNLA</publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">INDONESIA</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>BAIK</extent>
</physicalDescription>
<note>Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan,

larangan tersebut disertai dengan adanya ancaman (sanksi) seperti
pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut. Sebagai contoh
dari banyaknya kasus yang masih sering terjadi di Indonesia ini semakin meningkat
sebanyak 4,33% dari tahun sebelumnya, seperti pada kasus penganiayaan,
perkelahian, pemerasan, pembulyan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan
masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi. Sebagai contoh adanya kasus
penganiayaan yang viral dilakukan oleh seorang anak pejabat negara dan urgensi
dari penelitian penulis yaitu terhadap perilaku arogansi yang dilakukan oleh anak
pejabat negara tersebut yang telah melakukan pengaiayaan yang pada proses
peradilannya dapat mempengaruhi keadilan di Indonesia dan dalam Masyarakat.
Oleh karenanya, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana penerapan hukum
terhadap psikologi seorang anak pejabat dalam kasus penganiayaan serta
bagaimana upaya penanggulangan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh
anak pejabat. Tujuannya yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
penerapan hukum dan upaya penanggulangan dalam kasus tersebut.  
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis
normatif yaitu pendekatan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder.
Spesifikasi penulisan yaitu deskriptif analisis dengan menggambarkan secara
sistematis fakta-fakta dan permasalahan yang ditelitisekaligus menganalisis
peraturan perundangn-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan masalah yang
diteliti, kemudian dianalisis secara yuridis kualitiatif yang menghasilkan
kesimpulan.  
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hukum pada kasus
penganiayaan yang di lakukan oleh anak para pejabat sudah sesuai dengan
KUHPidana, dilihat dari kronologi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
sudah sesuai dan terbukti memenuhi unsur dalam pasal 351 KUHPidana namun
pada saat pemutusan hukuman pidana, Majelis Hakim memutus hukuman yang
lebih ringan dari sanksi pidana pada pasal yang telah dilanggar. Dilihat dari sisi
psikologi pelaku yaitu para anak pejabat tersebut bukan lah dari keturunan tetapi
dari pola asuh orang tua yang selalu dimanjakan, dibenarkan perilakunya, selalu
mendapat fasilitas mewah dan hal ini yang membuat anak berperilaku arogan,
agresif, implusif, sadis, flexing, manifulative dan tidak takut akan hukum karena
merasa berada dalam lingkungan para pejabat negara. Terdapat lima Faktor-faktor
yang berperan dalam proses penegakkan hukum, yaitu faktor hukum, faktor
penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor Masyarakat faktor budaya.
Upaya penanggulangan terhadap kasus penganiayaan dapat dilakukan 2 (dua)
model yaitu preventif dan represif.</note>
<subject authority=""><topic>Perbuatan Pidana, Psikologi, Faktor Penegak Hukum</topic></subject>
<classification>NONE</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Repository Universitas Langlangbuana Sistem Repository Elektronik Skripsi, Tesis, Desertasi dan Penelitian Dosen Universitas Langlangbuana</physicalLocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">AA 200059</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="24128" url="" path="/Cover SHELYA AZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">COVER</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24129" url="" path="/Lembar Pengesahan SHELYA AZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">LEMBAR PENGESAHAN</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24130" url="" path="/Abstrak SHELYA AZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">ABSTRAK</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24131" url="" path="/Daftar Isi SHELYA AZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR ISI</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24132" url="" path="/1.Bab I SHELYA AZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">BAB I</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24133" url="" path="/2.Bab II SHELYA AZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">BAB II</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24138" url="" path="/5.Bab V SHELYA AZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">BAB V</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24139" url="" path="/5.Bab V SHELYA AZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">BAB V</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24140" url="" path="/Daftar Pustaka SHELYA AZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR PUSTAKA</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24141" url="" path="/LAMPIRAN SHELYAAZZAHRA.pdf" mimetype="application/pdf">LAMPIRAN</slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image>Cover_SHELYA_AZZAHRA_page-0001.jpg.jpg</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>3737</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-03 09:37:03</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-03 09:38:07</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>