Record Detail Back
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYERTAAN DALAM PEMBUNUHAN BERENCANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 91/PID.B/2022/PN.KWG
Pembunuhan adalah perampsasan atau penghilangan nyawa seseorang
oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh fungsi vital
anggota badan karena berpisahnya roh dengan jasad korban. Tindak pidana
pembunuhan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 338-350 KUHP.
Pembunuhan berencana terdapat dalam Pasal 340 KUHP yang digunakan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nomor 91/Pid.B/2022/PN.KWG untuk
memvonis pelaku penyertaan pembunuhan berencana yaitu dengan pidana
penjara 13 (tiga belas) tahun. Penelittian ini bertujuan untuk mengetahui faktorfaktor
yang menyebabkan pelaku penyertaan membunuh dengan berencana,
pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus pembunuhan berencana .
Pembunuhan berencana di dalam KUHP merupakan pembunuhan sengaja dalam
hukum pidana yang diawali dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Dalam kasus pembunuhan di Karawang, pelaku divonis oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kawarang dengan hukuman penjara 13 (tiga belas) tahun yang
diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namum dalam kronologis kasus pelaku disini
sebagai pelaku penyertaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 57
KUHP di potong sepertiga hukumannya dengan pelaku utama.
Penulisan studi kasus ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif
dengan menganalisis aturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskritif
analitis dan dilakukan melaui studi kepustakaan berupa bahan hukum primer,
bahan sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi dokumen dalam Putusan Nomor 91/Pid.B/2022/PN.KWG . Analisis
data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada
norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum terhadap tindak
pidana pembunuhan berencana dalam kasus perkara No.91/ Pid.B/2022/Pn.Kwg
dengan acaman pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun. Terdakwa didakwa
sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana terhadap Korban. Namun jika terdakwa merasa
kurang puas terhadap putusan tersebut, terdakwa dapat melalukan Upaya hukum
peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau, dalam
mengajukan PK harus ditemukannya fakta-fakta atau keadaan baru yang akan,
fakta tersebut biasa dikenal dengan istilah novum (bukti baru).
Annisa Putri Adelia Utama - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Annisa Putri Adelia Utama. (2024).ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU
PENYERTAAN DALAM PEMBUNUHAN
BERENCANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR
91/PID.B/2022/PN.KWG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd