Record Detail Back
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN DEBT COLLECTOATAS PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA PAKSA DALAM PENYELESAIAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASAKEUANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023
Perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dilakukan untuk
mendapatkan fasilitas pembiayaan. Perjanjian ini digunakan karena resiko bahwa
debitur mungkin tidak dapat membayar kembali kredit kepada perusahaan
pembiayaan, baik dengan sengaja maupun tidak. Dalam kesepakatan ini,
perusahaan pembiayaan akan mengambil tindakan penagihan jika debitur gagal
membayar dalam jangka waktu yang telah disepakati. Debt collector merupakan
pihak ketiga yang ditempatkan oleh perusahaan pembiayaan sebagai perantara
antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam proses penagihan kredit yang
mengalami masalah, memanfaatkan layanan debt collector merujuk pada ketentuan
Pasal 1793 ayat (1) KUHPer. Namun sangat disayangkan, proses penarikan yang
dilakukan oleh debt collector seringkali melibatkan tindakan premanisme. Mereka
juga tidak selalu menyediakan bukti identitas seperti KTP, sertifikat fidusia, atau
surat tugas jika debitur tidak mampu membayar. Permasalahannya adalah
bagaimana perbuatan debt collector atas penarikan kendaraan bermotor secara
paksa dalam penyelesaian perjanjian pembiayaan konsumen berdasarkan POJK
22/2023? Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika terjadi penarikan
kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector?
Penulis menggunakan metode yuridis-normatif dalam pendekatannya,
yang berfokus pada analisis penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif.
Metode ini dipilih karena relevan dengan topik permasalahan hukum, dimana
hukum dianggap sebagai kaidah atau norma yang berlaku dimasyarakat. Analisis
dilakukan terhadap norma-norma dan asas-asas yang terdapat dalam data sekunder,
termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Spesifikasi penelitian
menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, yang melibatkan penjelasan
mendalam terkait hasil penelitian dengan mengumpulkan data sebanyak mungkin
dan memberikan spesifikasi rinci.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengambilan kendaraan bermotor
secara paksa tanpa mengikuti prosedur hukum yang seharusnya dianggap sebagai
perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 dan ketentuan Pasal 30 UU Jaminan
Fidusia. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengeluarkan Peraturan
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 untuk memastikan
pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berjalan dengan aman dan teratur. Dalam
POJK 22/2023 Pasal 62, dijelaskan bahwa PUJK harus memastikan bahwa
penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsumen dapat menyampaikan keluhan melalui layanan pengaduan konsumen
kepada PUJK, yang diharuskan memberikan tanggapan atas keluhan tersebut baik
secara lisan maupun tertulis. Jika tidak terdapat kesepakatan tentang hasil
penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PUJK, konsumen dapat mengajukan
pengaduan kepada OJK untuk ditangani sesuai dengan kewenangan OJK atau
mengajukan sengketa kepada LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)
Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari OJK atau pengadilan.
Sella Arindra Puspa Nagara - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Sella Arindra Puspa Nagara. (2024).ANALISIS YURIDIS PERBUATAN DEBT COLLECTOATAS PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR
SECARA PAKSA DALAM PENYELESAIAN
PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASAKEUANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd