Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA WAJIB PAJAK AKIBAT SALAH PERHITUNGAN PAJAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK
Perhitungan pajak berpotensi adanya salah perhitungan, bisa kurang bayar
atau lebih bayar. Dalam beberapa kasus terjadi permasalahan kelebihan bayar pajak
dari wajib pajak, penyelesaian sengketa kelebihan pajak dapat menempuh
pengadilan pajak bahkan sampai di MA, proses dalam pengembalian kelebihan
pajak tidak sederhana sehingga memakan waktu yang berakibat merugikan Wajib
Pajak. Adapun permasalahan bagaimanakah penyelesaian sengketa pajak akibat
wajib pajak kelebihan bayar karena salah perhitungan petugas pajak? Upaya apakah
yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengembalikan kerugian akibat
kelebihan bayar pajak.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah
pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan untuk meneliti dan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan
hukum terhadap Wajib Pajak dan digunakan untuk memahami konsep-konsep
mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak. Spesifikasi
Penelitian Deskriptif Analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk
menggambarkan keadaan atau gejala dari objek yang akan diteliti tanpa
bermaksud mengambil kesimpulan yang berlaku umum. Penelitian dilakukan
dengan studi kepustakaan yang berarti mencari konsepsi, teori, pendapat ataupun
penemuan yang berhubungan dengan pokok permasalahan kepustakaan. Seluruh
analisis data dalam penelitian ini diperoleh secara Yuridis Kualitatif karena
penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai
norma asas hukum, hukum positif dan pengertian hukum berkaitan dengan
peraturan tentang hukum pajak dengan melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian Sengketa pajak muncul karena adanya perbedaan
pemahaman antara wajib pajak dan petugas pajak mengenai penetapan wajib pajak
dan tindakan penagihan yang dilakukan petugas pajak. Sengketa perpajakan
biasanya diawali dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak atau pemberitahuan
tindakan penagihan. Surat Ketetapan Pajak yang dimaksud adalah Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat
Ketetapan Pajak Nol (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT). Sengketa juga dapat timbul akibat penagihan atau pemotongan yang
dilakukan oleh pihak ketiga. Hal-hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk
menyelesaikan sengketa perpajakan antara lain melalui proses gugatan, litigasi,
banding, dan peninjauan kembali. Upaya hukum atas keberatan atas ketetapan pajak
diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak, kemudian upaya hukum banding
diajukan ke Pengadilan Pajak. Khususnya, perkara peninjauan kembali diajukan ke
Mahkamah Agung. Wajib Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak
tentu menginginkan kelebihan pembayaran pajak tersebut segera dikembalikan. Di
sisi lain, Wajib Pajak tidak dapat mengelak dari adanya pemeriksaan fiskus dalam
rangka penerbitan SKPLB, sehingga mengakibatkan jangka waktu pengembalian
kelebihan pajak menjadi lebih lama. Sekalipun uang tersebut dikembalikan kepada
wajib pajak, kondisi di atas tentu akan merugikan wajib pajak, karena usaha wajib
pajak pasti membutuhkan dana untuk menjalankan usahanya.
ARDY PRAMUDITA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ARDY PRAMUDITA. (2024).TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA
WAJIB PAJAK AKIBAT SALAH PERHITUNGAN PAJAK
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14
TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd