Shalfa Chaerunisa; " />
Record Detail Back

XML

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG)


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap
penolakan dispensasi kawin dan tindakan pemerintah untuk mengantisipasi
tingginya permohonan dispensasi kawin. Perkawinan dianggap suci dan dianjurkan
sebagai cara untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina. Peraturan tentang
perkawinan diatur dalam al-Qur'an dan sunnah Rasul. Dalam Islam tidak terdapat
aturan yang mengatur batas usia perkawinan. Di Indonesia, selain aspek agama,
pelaksanaan perkawinan juga harus mematuhi undang-undang. Salah satu syarat
materiil perkawinan adalah batasan usia calon pasangan suami istri. Undangundang
menetapkan
batas
usia
minimal
19
tahun
bagi
laki-laki
maupun
perempuan

untuk

melangsungkan perkawinan agar tujuan perkawinan dapat tercapai dengan
baik tanpa berakhir dengan perceraian. Bagi calon pasangan yang ingin
melangsungkan perkawinan belum memenuhi syarat batas usia dapat mengajukan
dispensasi kawin ke Pengadian Agama setempat. Akan tetapi permohonan
dispensasi perkawinan tidak selalu diterima oleh majelis hakim, dispensasi
perkawinan hanya diberikan jika memenuhi syarat -syarat yang ditetapkan dalam
hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia. Dengan ditolaknya permohonan
dispensasi kawin muncul kekhawat iran sehingga tidak dapatnya dilangsungkan
perkawinan dan menjadi kekhawat iran akannya terjerumus yang tidak sesuai
dengan syariat Islam. Adanya perubahan aturan terbaru undang-undang Nomor 16
Tahnun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan masih saja banyak yang mengajukan dispensasi kawin.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, oleh karena itu yang didasarkan
pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang
berhubungan dengan penulisan. Spesifikasi Penelitian yang digunakan penulis
yaitu deskriftif analistis. Analisis Data Seluruh data yang diperoleh di analisis
dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Hukum Islam tidak secara spesifik mengatur terhadap dispensasi kawin,
tetapi memberikan pedoman yang jelas dalam perkawinan. Penolakan terhadap
dispensasi kawin dapat terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Islam
tidak terpenuhi, dan keputusan tersebut dapat memperhitungkan kesiapan kedua
calon mempelai, kepentingan anak, dan maslahah mursalah. Apabila kekhawatiran
karena ditolaknya berakibat menjadi zina maka menurut perspektif hukum Islam
diberikannya hukuman perzinahan bagi yang melakukannya. Kantor Urusan
Agama (KUA) menggunakan berbagai upaya dalam mengantisipasi tingginya
permohonan dispensasi kawin pernikahan dini, dengan upaya mengadakan
penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.


Shalfa Chaerunisa - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Shalfa Chaerunisa. (2024).PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd