ADELANI LESTARI; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP PENGIRIM NARKOBA YANG MENGGUNAKAN JASA OJEK ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


Kurir online ini sering kali menjadi korban dalam tindak pidana Narkotika,
walaupun dalam rumusan tindak pidana narkotika tidak pernah menyebutkan
adanya korban sebagai salah satu syarat terjadinya tindak pidana, akan tetapi
kedudukan korban secara konvensional adalah rumusan dasar terjadinya tindak
pidana, sehingga kurir online perlu dilindungi secara hukum apabila kurir online
tersebut mengantarkan barang yang legal. Khususnya mengenai penegakan
hukum narkotika. Adapun permasalahannya : Bagaimana Analisis Tindak Pidana
terhadap Pengirim Narkoba yang menggunakan Jasa Ojek Online? Apa Kendala
dan Upaya terhadap Tindak Pidana terhadap Pengirim Narkoba yang
menggunakan Jasa Ojek Online ?.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta
menemukan hukum secara in-concreto mengenai Analisis Tindak Pidana
Terhadap Pengirim Narkoba Yang Menggunakan Jasa Ojek Online Dihubungkan
Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara
kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana terhadap pengirim
narkoba yang menggunakan jasa ojek online adalah perbuatan ojek online yang
mengantarkan narkotika dari penjual ke pembeli dapat disebut sebagai kurir
narkotika. Perbuatan ojek online tersebut merupakan perbuatan “pengangkutan”
yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu
tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun. Pengemudi
transportasi online yang dengan sengaja melakukan pengiriman narkotika dari
penjual ke pembeli narkotika, pengemudi tersebut mengetahui bahwa barang yang
diantar merupakan narkotika dan mendapatkan upah dari penjual karena telah
mengantarkan narkotika maka dapat dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika
sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Ketidaksengajaan tersebut untuk
dipidana atau tidaknya kembali lagi kepada putusan hakim yang memutus perkara
tersebut, karena pengemudi transportasi tersebut adalah orang yang diperintah
oleh penjual narkotika tetapi tanpa sepengetahuan pengemudi tersebut bahwa
barang yang diantarkan adalah narkotika, tetapi hal tersebut harus terlebih dahulu
dibuktikan oleh alat bukti yang sah dalam persidangan. Kendala dan upaya tindak
pidana terhadap pengirim narkoba yang menggunakan jasa ojek online adalah
penerapan sanksi pidana bagi kurir narkotika disesuaikan dengan peraturan yang
ada dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
disesuaikan dengan rasa keadilan yang dimiliki hakim. Hambatan-hambatan yang
dialami oleh hakim yaitu pengaruh ekstra yudisial yang mempengaruhi proses
pengambilan keputusan hakim dan kurangnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya pemberantasan narkotika.

ADELANI LESTARI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ADELANI LESTARI. (2024).ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP PENGIRIM NARKOBA YANG MENGGUNAKAN JASA OJEK ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd