Record Detail Back
EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENANGANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Kebijakan pemerintah merupakan hal yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara yang bertujuan agar terciptanya masyarakat
sejahtera. Tindakan pemerintah sangat berpengaruh pada keadaan setiap
daerah khususnya kota Bandung terkait keefektifan penerapan kebijakankebijakan pemerintah kota Bandung untuk menangani fakir miskin.
Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini
adalah Bagaimana efektivitas Penerapan kebijakan Pemerintah kota
Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012
Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial serta
Faktor apa saja yang menjadi penghambat kebijakan Pemerintah kota
Bandung dalam upaya penanganan fakir miskin.
Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui
pendekatan perundang-undangan. Dalam pendekatan secara yuridis
normatif dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan berhubungan dengan pembahasan. Penelitian ini berpijak pada
penelitian deskriptif normatif, yaitu metode penelitian hukum yang
dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber
dari kepustakaan dan berbagai literatur yang relevan. Data yang
dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif artinya
data yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai
kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus
matematika maupun data statistik.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Penerapan kebijakan
pemerintah Kota Bandung terhadap penanganan fakir miskin dapat
dikatakan belum cukup efektif, karena masih adanya ketidaksesuaian
antara kebijakan dengan penerapannya yang mengakibatkan
bertambahnya kembali angka kemiskinan di tahun 2018 serta terdapat
faktor penghambat kebijakan Pemerintah kota Bandung dalam upaya
penanganan fakir miskin yaitu pertama faktor masyarakat, pola fikir
(mindset) dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap kemapanan hidup
yang masih rendah, sehingga tidak adanya keinginan yang kuat dalam diri
setiap fakir miskin untuk hidup lebih berkembang dan mandiri. Kedua
faktor penegak hukum, kurangnya penegakan hukum terkait
pendampingan dan pengawasan terhadap upaya penanganan fakir miskin
baik dalam hal pendataan fakir miskin maupun pengalokasian bantuan
kepada fakir miskin yang mengakibatkan banyak bantuan-bantuan tidak
tepat sasaran. Ketiga faktor kebudayaan, pergaulan hidup masyarakat
kota Bandung saat ini yang dapat dikatakan kurang baik, karena banyak
terdapat mulai dari anak sekolah dasar sampai anak remaja yang sudah
merokok, berpacaran dan pergaulan bebas lainnya.
RHAGA ESA JIWANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RHAGA ESA JIWANA. (2018).EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN PERATURAN
DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 24 TAHUN 2012
TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENANGANAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd