Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS HASIL UJI BALISTIK SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 184 NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Problematika pembuktian untuk kasus kejahatan dengan menggunakan senjata
api merupakan suatu hal yang penting untuk dikaji lebih dalam dikarenakan mengenai
uji balistik ini diketahui cara mengungkapkan dan membuktikan kejahatan dengan
menggunakan senjata api dengan metode dan data yang akurat untuk dijadikan sebagai
alat bukti dalam persidangan. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian
ini adalah bagaimana hasil uji balistik dapat dijadikan sebagai alat alat bukti dalam
perkara tindak pidana pembunuhan dan bagaimana kekuatan pembuktian hasil uji
balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus persidangan kasus
perencanaan pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data
yang digunakan adalah mengkaji peraturan yuridis yang mengatur adanya keterangan
saksi dan keterangan ahli sebagai alat dalam pembuktian penyelesaian perkara pidana.
Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu
diinterprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara
kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hasil uji balistik
disebutkan secara langsung dalam Pasal 184 KUHAP dan juga tidak diatur secara
khusus dalam jenis peraturan lainnya. Kekuatan pembuktian hasil uji balistik yang
dugunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pembunuhan berdasarkan Pasal
184 KUHAP bersifat bebas, artinya di dalam keterangan ahli tidak ada melekat nilai
kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan. Oleh karena itu, hasil uji
balistik dari Laboraturium Forensik bidang BALMETFOR (Balistik dan Metalurgi
Forensik) dalam konsepsinya sebagai alat bukti Pasal 184 KUHAP dapat
dikualifikasikan kedalam jenis alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, atau alat bukti
petunjuk dengan ketentuan dalam keadaan bagaimana hasil uji balistik yang digunakan
sebagai alat bukti dalam persidangan kasus perencanaan pembunuhan berdasarkan
Pasal 184 KUHAP bersifat bebas, artinya di dalam keterangan ahli tidak ada melekat
nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan.
Risa Arianti - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Risa Arianti. (2024).TINJAUAN YURIDIS HASIL UJI BALISTIK SEBAGAI
ALAT BUKTI TINDAK PIDANA BERDASARKAN
PASAL 184 NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM
ACARA PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd