Muhammad Faizal Gozwan Sudrajat; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI BONUS KERJA KARYAWAN OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 1338 KUHPERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN


Banyak pekerjaan ataupun pelaku bisnis dari berbagai kalangan yang
telah menerapkan perjanjian, terutama antara perusahaan dengan
karyawannya. Beberapa pekerjaan telah memakai bonus agar tercipta
sistem bekerja yang kompetitif, bonus bukan merupakan bagian dari upah,
melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan
perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari
target produksi yang normal serta karena peningkatan produktivitas;
besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan. Bonus kerja
bisa terjadi wanprestasi apabila sebelumnya perusahaan membuat
perjanjian dengan karyawannya baik secara lisan maupun tulisan. Adapun
tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis
penerapan dan pelaksanaan hukum dari peraturan pemerintah mengenai
bonus kerja terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap
karyawannya, ketika sebelumnya perusahaan dan karyawan telah membuat
perjanjian yang disepakati bersama. Serta untuk mengetahui upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh karyawan ketika perusahaan melakukan
wanprestasi terkait bonus kerja.
Metode penelitian yang digunakan untuk menunjang penelitian ini
adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian
yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kepastian hukum
perjanjian bonus kerja. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat
deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tahap penelitian yang
dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian wanprestasi perihal bonus kerja belum secara rinci
diatur oleh Undang-Undang, akan terapi bisa diselesaikan melalui mediasi,
kepada badan yang berwenang untuk pekerjaan tersebut, serta bisa
menempuh jalur pengadilan dengan dasar gugatan Pasal 1338 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dan ditunjang dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhammad Faizal Gozwan Sudrajat. (2024).TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI BONUS KERJA KARYAWAN OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 1338 KUHPERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd