Christine Yolanni; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 148/PID.SUS/2023/PN.SMN.)


Salah satu bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (untuk
selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang TPKS) adalah dengan melakukan
penjeratan hutang dengan maksud untuk memanfatkan organ tubuh seksual atau
organ tubuh lain untuk melakukan kekerasan seksual. Pengertian penjeratan hutang
itu sendiri adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan
menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orangorang

yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk
pelunasan hutang. Sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri
Sleman Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN.Smn. yang menyatakan bahwa Terdakwa
Syaifuddin Als. David Als. Davet Als. Meduro Als. Madura dinyatakan bersalah
melakukan penjeratan hutang dengan maksud untuk memanfaatkan organ tubuh
seksual atau organ tubuh lain untuk melakukan kekerasan seksual, sebagaimana
yang disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang TPKS. Berdasarkan hal tersebut,
penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana penerapan hak-hak korban dalam
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor
148/Pid.Sus/2023/PN.Smn., dan bagaimana upaya yang dilakukan korban dalam
memperoleh perlindungan hukum atas Tindak Kekerasan Seksual.
Pembahasan studi kasus ini, penulis menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah
hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian
ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan
saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum
pidana. Metode pendekatan penelitian yang digunakan melalui pendekatan
perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach),
teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, selanjutnya data yang diperoleh
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Penerapan
hak-hak korban dalam Pasal 12 Undang-Undang TPKS dihubungkan dengan
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN.Smn. tidak
sepenuhnya diterapkan di dalam putusannya, dimana Hakim tidak memutuskan
mengenai hak restitusi dan hak pemulihan bagi korban sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang TPKS. Upaya yang dilakukan korban dalam memperoleh
perlindungan hukum atas tindak kekerasan seksual tersebut, diantaranya
perlindungan hukum dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu tahap penyidikan,
tahap penuntutan, tahap persidangan dan tahap pemulihan setelah proses peradilan
yang dimana kesemua tahapan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang TPKS..

Christine Yolanni - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Christine Yolanni. (2024).ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 148/PID.SUS/2023/PN.SMN.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd