Record Detail Back
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang sangat serius dan merusak. Meskipun berbagai undangundang
dan peraturan telah diterapkan untuk melindungi anak-anak dari
perdagangan dan eksploitasi seksual, kenyataannya masih banyak kasus yang
terjadi. Sehingga hal ini menjadi suatu polemic yang perlu dikaji lebih mendalam.
Maka dalam penulisan ini penulis bertujuan untuk meneliti tentang Bagaimana
pertanggungjawaban pidana para pelakunya, dan efektivitas penerapan UndangUndang
Nomor
35 tahun 2014
tentang
Pelindungan
Anak.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normative. Pendekatan yuridis normatif dimaksud untuk mengumpulkan
peraturan perundangan-undangan serta literatur yang erat hubungannya dengan
masalah yang akan dibahas. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini bersifat
Deskriptif Analitis adalah satu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau
memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti. teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi dokumen. Studi Dokumen dilakukan untuk mendapatkan
data sekunder, dan merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan cara
mempelajari dokumen yang berkaitan untuk mendapatkan data atau informasi yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas. Data yang diperoleh dianalisis secara
Yuridis Normartif yang berdasarkan kenyataan yang didasarkan atas hasil
penelitian.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa dalam penerapan UndangUndang
Nomor
35
Tahun
2014
Tentang
Perlindungan
Anak
belum
berjalan
efektif.
Bahwa
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak maka hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun dengan denda 200 juta, selain
itu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang mengatur hukuman yang lebih berat, yaitu pidana
penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit
Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Namun pada kenyataannya hukuman
yang dijatuhkan sangat ringan. Selain itu ada juga faktor-faktor penghambat lainnya
seperti kurangnya koordinasi antar Lembaga terkait, kemiskinan, dan kurangnya
pendidikan.
DESIDERIUS BANI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
DESIDERIUS BANI. (2024).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK UNTUK
TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN
2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd