Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI BERHENTIKAN (PHK) DALAM MASA KONTRAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NO. 06 TAHUN 2023
Untuk memahami faktor yang timbul dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
terhadap karyawan kontrak dalam masa kontrak didasarkan pada UU Cipta Kerja
dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum
yang dibutuhkan pekerja atau karyawan kontrak adalah tentang kepastian hukum,
dengan adanya perlindungan hukum yang dibutuhkan pekerja atau karyawan kontrak
yang terkena PHK dalam masa kontrak.
Penulisan penelitian ini menggunakan metode deskripsi analisis dan penelitian
hukum secara normatif yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif
serta melihat penerapannya atau prakteknya dilapangan. Pengumpulan data dengan
studi pustaka dan studi lapangan kemudian data yang sudah diolah disajikan dalam
bentuk uraian lalu dipresentasikan untuk dianalisi secara kualitatif kemudian
selanjutnya untuk ditarik kesimpulan.
Upaya dapat dilakukan secara perundingan bipartite, mediasi hubungan industrial,
konsoliasi hubungan industrial, arbitrase hubungan industrial yang semuanya melalui
pengadilan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang nomor 02 tahun 2004
Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial (PPHI).
MEILIANY LESMANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MEILIANY LESMANA. (2024).PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI
BERHENTIKAN (PHK) DALAM MASA KONTRAK
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG CIPTA
KERJA NO. 06 TAHUN 2023.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd