FITRIA AGUNG NURSYAHDA; " />
Record Detail Back

XML

PENYELESAIAN PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKIBAT LAPORAN POLISI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA


Laporan polisi terhadap permasalahan tanah dapat mengakibatkan
perjanjian jual beli tidak dapat dilanjutkan, dikarenakan adanya laporan polisi,permasalahan muncul bagi para pihak untuk melanjutkan jual beli. Sehubungan haltersebut penjualan asat tersebut tidak jadi atau dibatalkan dikarenakan adanyalaporan polisi tersebut, mengakibatkan pihak BPN tidak mau mengeluarkan segalabentuk surat kepemilikan hak atas tanah dan tentunya ini dapat merugikan pihakpembeli kalua perjanjian jual beli tersebut tetap dilanjutkan.
Metode penelitian dimulai dengan melakukan kajian, penelusuran
dilapangan, dan analisis, sampai diketemukan model dan implementasi yang tepatdan konkrit konsepsi konsep penyelesaian pembatalan jual beli tanah akibat adanyalaporan polisi, melalui metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian sebagai berikut Penyelesaian pembatalan perjanjian jualbeli tanah akibat status tanah karena adanya laporan Polisi terhadap hak atas tanah,penjual dan pembeli melakukan addendum perjanjian jual beli, dengan mengubahklausul jangka waktu pelunasan pembayaran sisa sampai perkara di Kepolisianselesai, BPN dan pejabat daerah dapat membantu memediasi menyelesaikannyadengan baik serta tidak memihak penyelesaian yang diambil oleh BPN setelahadanya kesepakatan diantara kedua belah pihak, dimana penjual merelakan hargatanah diangsur oleh pembeli, maka Notaris akan membuatkan akta notariil, yaituakta perjanjian pengikatan jual beli, atau adanya pengembalian DP yang sudahdibayarkan kepada pembeli baik secara langsung ataupun dicicil sesuai kesepakatanpara pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat pembatalan jual belitanah karena kedua belah pihak memiliki itikad baik. Upaya penyelesaianpermasalahan jual beli tanah yang sedang dalam proses laporan polisi denganmelakukan percepatan penanganan perkara, penydik kepolisian secepatnyamenentukan perkara tersebut masuk keranah pidana atau perdata, dengan demikianmaka adanya kepastian hukum bagi para pihak. Penanganan perkara ini tentunyatidak mudah dikarenakan penyidik yang biasanya menangani perkara pidana, harus
mengkaji perkara yang berada diranah perdata sehingga harus berhati-hati dalammengambil Keputusan.
FITRIA AGUNG NURSYAHDA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FITRIA AGUNG NURSYAHDA. (2024).PENYELESAIAN PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKIBAT LAPORAN POLISI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd