Record Detail Back
JURIDICAL REVIEW OF APPLICATIONS FOR LAND TITLE CERTIFICATE BASED ON GRANTS UNDER THE COMPLETE SYSTEMATIC LAND REGISTRATION PROGRAM IN RELATION TO PERATURAN MENTERI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Perbuatan hibah sering menimbulkan permasalahan yang berujung pada
sengketa antara penerima hibah dan ahli waris pemberi hibah. Perdebatannya
adalah mengenai kekuatan surat penyerahaan tanah objek hibah yang hanya berupa
Surat Penyerahan Tanah atau surat di bawah tangan, khususnya dalam pendaftaran
sertifikat hibah yang dilakukan melalui pendaftaran sistematis lengkap. Adapun
identifikasi masalahnya adalah : Bagaimana Hibah yang Dibuat Dibawah Tangan
berdasarkan Pernyataan Hibah Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap? Bagaimana Akibat Hukum dan Status
Sertifikat berdasarkan Hibah apakah memiliki kepastian hukum atau tidak ?
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan
untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan
hukum secara in-concreto mengenai Hibah yang Dibuat Dibawah Tangan
berdasarkan Pernyataan Hibah Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, melainkan juga menganalisis melalui
peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Bentuk hibah yang sederhana,
umumnya hanya dilakukan hanya secara lisan. Namun dalam hal-hal yang besar
dan berpotensi terjadinya sengketa, hibah sebaiknya dilakukan secara tulisan dan
disertai dengan saksi. Salah satu contoh hibah adalah terkait dengan hukum waris,
yang sebaiknya dilakukan di hadapan dua orang saksi. Ada sejumlah ketentuan lain
mengenai hibah yang bersinggungan dengan hukum waris, dari Pasal 210 sampai
dengan 214 KHI karena adanya potensi konflik atau sengketa sebagai implikasi dari
hibah yang dilakukan. Sedangkan menurut KUHPerdata, penghibahan atau hibah
adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu
barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan
seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui
penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Kekuatan hukum
pembuktian hibah tanah dalam bentuk surat di bawah tangan berlaku terhadap
orang/subjek hukum yang untuk siapa hibah itu diberikan, sedangkan terhadap
pihak lain, kekuatan pembuktiannya bergantung pada penilaian Hakim berdasarkan
pembuktian bebas yang penilaian pembuktiannya sepenuhnya diserahkan kepada
pertimbangan hakim. Di dalam persidangan bila diajukan alat bukti surat hibah
tanah bawah tangan mengingat kekuatan pembuktiannya yang terbatas, sehingga
harus dibutuhkan bukti lain yang dianggap cukup untuk dapat mencapai kebenaran
menurut hukum. Secara formil yaitu kebenaran identitas keterangan surat dan
secara materil yaitu substansi keterangan dalam surat bawah tangan, dimana
keduanya tidak dibantah sama sekali oleh para tergugat, juga didukung oleh
pembuktian dengan kesaksian saksi-saksi yang bersesuaian dengan surat
penyerahan tanah tersebut.
MUHAMMAD IDHARRUL HAQ TAMIM - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MUHAMMAD IDHARRUL HAQ TAMIM. (2024).JURIDICAL REVIEW OF APPLICATIONS FOR LAND
TITLE CERTIFICATE BASED ON GRANTS UNDER
THE COMPLETE SYSTEMATIC LAND
REGISTRATION PROGRAM IN RELATION TO
PERATURAN MENTERI NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS
LENGKAP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd