Siti Aminah Sholehah; " />
Record Detail Back

XML

PENOLAKAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU


Debitor yang tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat melanjutkan
pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan ketentuan
prosedur hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada
Pasal 222 ayat (2). Majelis Hakim Pengadilan Niaga dapat menolak Permohonan
PKPU apabila permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sederhana yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
Penolakan Permohonan PKPU Sementara ini terjadi pada Putusan Nomor
336/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dengan alasan bahwa nominal tagihan
utang yang dimiliki debitor di bawah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
sehingga tidak sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 meskipun dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur mengenai jumlah minimum
tagihan utang dalam mengajukan PKPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
dan menganalisis implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2019 serta upaya hukum
yang dapat digunakan sesuai dengan hasil yang diinginkan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
kualitatif. Spesifikasi penelitian yang menggunakan analisis deskriptif yang
diharapkan dapat memberikan penjelasan yang menyeluruh, tersusun serta
mendalam mengenai setiap aspek yang berkaitan dengan subjek yang diteliti dan
penelitian ini menggunakan data sekunder dengan menggunakan studi pustaka
(library research) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier artikel yang relevan dengan penelitian ini.
UUK-PKPU menjunjung tinggi asas integritas, sehingga permohonan
pernyataan pailit dan PKPU harus dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan
prosedural tertentu. Perma digunakan untuk mengisi kekosongan materi hukum atas
hal-hal yang tidak tercakup dalam peraturan undang-undang Namun, dalam UU
Nomor 37 Tahun 2004 tidak terdapat kekosongan hukum, sehingga Perma Nomor
4 Tahun 2019 tidak melengkapi UUK-PKPU. Selain itu, Perma Nomor 4 Tahun
2019 pun tidak relevan apabila digunakan sebagai dasar dalam menolak
permohonan PKPU Sementara yang diajukan di Pengadilan Niaga karena
sebagaimana Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2019, gugatan sederhana tidak dapat
digunakan dalam perkara yang diselesaikan dalam Pengadilan Khusus. Mengenai
upaya hukum terhadap PKPU, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan No.
23/PUU-XIX/2021 yaitu dalam isinya mengabulkan upaya hukum terhadap PKPU
yang ditolak dengan adanya upaya hukum kasasi. Upaya hukum kasasi dapat
dikabulkan apabila permohonan PKPU sebelumnya diajukan oleh kreditor dan
kreditor tidak menerima tawaran rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor.
Siti Aminah Sholehah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Siti Aminah Sholehah. (2024).PENOLAKAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd