RIZKI MAULANA NURIHSAN TJ; " />
Record Detail Back

XML

HAK DEBITUR DALAM PERKARA CESSIE BERDASARKAN PASAL 1170 JO PASAL 166 KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 3893 K/PDT/2022


Cessie adalah perjanjian pengalihan piutang dari kreditur lama kepada
kreditur baru atas hak tagih kreditur lama kepada debitur. Cessie bukan perjanjian
jaminan yang mempunyai titel eksekutorial terhadap benda jaminan, sedangkan
dengan terbitnya perjanjian cessie, maka perjanjian hak tanggungan menjadi
berakhir dengan diroyanya Sertifikat Hak Milik dan nama debitur diganti dengan
nama kreditur baru oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan akta cessie yang
dibuat oleh notaris. Secara sepintas seakan sertifikat hak milik sudah beralih
nama, namun penulisan nama tersebut merupakan bukti bahwa sertifikat tersebut
dalam posisi cessie dalam bidang hak kepemilikan. Akibatnya pada saat akan di
balik nama secara benar, waktu telah berlalu lama dan debitur tidak diketahui
alamatnya, akhirnya kreditur baru mengajukan gugatan, muncul permasalahnya
terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan ini, yaitu mengapa
majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa dalam perjanjian cessie tidak
dapat mengalihkan hak kepemilikan atas benda jaminan berdasarkan Pasal 1170
jo Pasal 166 KUHPerdata ? dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemilik
benda jaminan agar mendapatkan keadilan didalam putusan Mahkamah Agung
Nomor 3893 K/PDT/2022 ?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif degan jenis penelitian yang
digunakan adalah kajian pustaka, yaitu studi kepustakaan dari berbagai referensi
yang terkait dengan pokok pembahasan mengenai perkara yang tidak
mempertimbangkan ketentuan Pasal 1170 jo Pasal 166 KUHPerdata. Berkas
perkara yang dijadikan objek analisis adalah putusan pengadilan mulai dari
tingkat pertama hingga putusan kasasi, atau disebut pula dengan penelitian hukum
normatif yaitu suatu tipe penelitian yang diakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka untuk menemukan berbagai aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin
hukum yang dapat menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan
karakteristik ilmu hukum keperdataan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak
mempertimbangkan ketentuan Pasal 1170 jo Pasal 166 KUHPerdata yang
mengatur klausula tentang pengalihan piutang, sedangkan objek sengketanya
adalah kepemilikan objek jaminan, dimana majelis hakim mengabulkan
permohonan kreditur baru untuk dapat memproses balik nama Sertfikat Hak Milik
rumah yang semula atas nama debitur kepada kerditur baru, sedangkan secara
legalitas formal seharusnya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Hak
Tanggungan. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik benda
jaminan adalah dengan cara mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu dengan
nama permohonan Peninjauan Kembali, dimana alat bukti baru atau disebut
novumnya adalah adanya ketentuan Pasal 1170 juncto Pasal 166 KUHPerdata
yang mengatur klausula cessie sebagai pengalihan piutang dari pihak kreditur
lama kepada kreditur baru, artinya yang dialihkan adalah hak tagih dan tidak
dapat mengalihkan benda jaminan milik debitur.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIZKI MAULANA NURIHSAN TJ. (2024).HAK DEBITUR DALAM PERKARA CESSIE BERDASARKAN PASAL 1170 JO PASAL 166 KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 3893 K/PDT/2022.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd