RAHMAN ABDILLAH; " />
Record Detail Back

XML

TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN ATAS KERUGIAN KELALAIAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Ketentuan tentang strict liability merupakan hal baru dan menyimpang dari
ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) tentangperbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Kegiatan atau usaha yangberlaku strict liability adalah kegiatan yang memakai bahan berbahaya danberacun, jika terjadi perbuatan merusak atau mencemari lingkungan. Untuk
menentukan seseorang atau badan hukum bertanggungjawab terhadap kerugian
yang diakibatkan oleh pencemaran atau perusakan lingkungan, penggugat dituntutmembuktikan adanya pencemaran, serta berkaitan antara pencemaran dankerugian yang diderita. Adapun permasalahannya : Bagaimana Tanggungjawab
Perusahaan Atas Kerugian Kelalaian Dalam Pengelolaan Lingkungan? Apa
kendala dan upaya Tanggungjawab Perusahaan Atas Kerugian Kelalaian DalamPengelolaan Lingkungan?
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuanuntuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukanhukum secara in-concreto mengenai Tanggungjawab Perusahaan Atas Kerugian
Kelalaian Dalam Pengelolaan Lingkungan, melainkan juga menganalisis melaluiperaturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Tanggungjawab Perusahaan Atas
Kerugian Kelalaian dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah perbuatan
melawan hukum terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan dalam hukumlingkungan tertera dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Ketentuan mengenai PMH di dalam UU Lingkungan Hidup diatas dapat memuatunsur sebagai berikut. Pertama, bahwa pencemaran atau kerusakan lingkunganhidup adalah perbuatan yang melawan hukum. Kedua, bahwa pencemaran tersebutdiakibatkan oleh adanya kesalahan (fault). Ketiga, pencemaran tersebutmenimbulkan kerugian. Keempat, adanya hubungan kausalitas antara perbuatanmelawan hukum pencemaran dengan kerugian. Penerapan asas strict liability akan
sangat membantu pihak yang dirugikan tertutama bagi masyarakat kecil yang
tidak memiliki pengetahuan yang minim tentang hukum lingkungan serta danayang terbatas untuk melakukan pembuktian pelanggaran lingkungan hidup.
Pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh korporat besar atau perusahaan yangmemiliki dana berlimpah dalam melaksanakan usahanya akan sangat sulitdibuktikan oleh pihak yang mengalami kerugian lingkungan terutama masyarakat
biasa. Kendala dan Upaya Tanggungjawab Perusahaan Atas Kerugian Kelalaian
Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah acuan dalam perhitungan besaran
ganti rugi yang hanya dapat ditentukan oleh Ahli dengan dasar Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan HidupAkibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dalam pemenuhan
ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu terdapat 3 (tiga) faktor
penghambat dalam pemenuhan ganti rugi atas pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yaitu faktor hukum seperti tidak adanya dasar hukum yang jelas
untuk menghitung valuasi ganti rugi bagi masyarakat akibat kerusakanlingkungan.
RAHMAN ABDILLAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RAHMAN ABDILLAH. (2024).TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN ATAS KERUGIAN KELALAIAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd