Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI LEGALITAS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Di samping
itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Salah
satunya ketentuan mengenai batas umur minimal terdapat dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia yaitu
minimal 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki dan perempuan. Masalah yang
diteliti oleh penulis adalah penerapan legalitas hukum terhadap perkawinan di
bawah umur berdasarkan hukum perkawinan dan Hukum Islam di Indonesia dan
upaya pemerintah mengenai pencegahan terhadap perkawinan di bawah umur.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan legalitas
hukum terhadap perkawinan di bawah umur berdasarkan hukum perkawinan dan
Hukum Islam di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya
pemerintah mengenai pencegahan terhadap perkawinan di bawah umur. Landasan
hukum tentang perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif, yaitu berupa penelitian hukum yang dilakukan dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berupa suatu penelitian hukum
kepustakaan yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan legalitas hukum terhadap
perkawinan di bawah umur di Indonesia dengan fokus pada kesenjangan antara
ketentuan hukum positif dan praktik di lapangan, serta implikasinya terhadap hakhak
anak.
Penelitian
ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan,
dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat aturan
yang melarang pernikahan di bawah umur, namun masih banyak praktik pernikahan
dini yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor sosial,
budaya, dan ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu dilakukan
reformasi hukum yang komprehensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta
penguatan penegakan hukum untuk mengatasi masalah ini. Rekomendasi kebijakan
yang diajukan meliputi revisi Undang-Undang Perkawinan, penguatan peran
lembaga perlindungan anak, dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
Noni Zetty Arfilia - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Noni Zetty Arfilia. (2024).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI LEGALITAS
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN
2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd