Luvi Aulia Febrianti; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN ATASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL


Perceraian merupakan salah satu isu yang cukup kompleks dalam kehidupan
berumah tangga, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1983, bagi Pegawai Negeri Sipil yang hendak melakukan perceraian
wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga
stabilitas dan etika profesi serta mencegah dampak negatif perceraian terhadap
kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan. Namun, masih banyak
kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan tanpa mematuhi aturan yang
mewajibkan bagi Pegawai Negeri yang hendak bercerai wajib memperoleh surat
izin dari atasan, sehingga pada akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan
hukum dan sanksi disiplin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan bagaimana mengenai dampak hukum perceraian yang
dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tanpa izin atasan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, selain itu. Penelitian ini juga mengulas
bagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan diterapkan dalam konteks kepegawaian.
Penulis menggunakan metode pendekatan berdasarksan perumusan masalah
dan tujuan penelitian yaitu menggunakan Yuridis-Normatif dalam penelitian
hukum berfokus pada analisis penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif, penelitian ini meneliti peraturan dan perundang-undangan yang
relevan terkait dengan perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa izin atasan. Analisis
dilakukan untuk memahami bagaimana peraturan ini bagi para Pegawai Negeri
Sipil dan bagaimana menjaga stabilitas sosial serta profesionalisme di lingkungan
birokrasi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masih banyak para Pegawai Negeri
Sipil yang tidak mematuhi prosedur wajib memperoleh perizinan perceraian dari
atasan. Penerapan hukum terkait perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan
bagian penting dari regulasi yang bertujuan untuk menjaga citra dan integritas
Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi negara. Aturan ini mewajibkan Pegawai Negeri
Sipil untuk memperoleh izin dari atasan sebelum melaksanakan perceraian.
Penelitian ini juga merekomendasikan agar ada pembaruan regulasi yang
menyesuaikan dengan dinamika sosial dan kultural yang berkembang di
masyarakat, sehingga hukum perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dapat
diterapkan secara lebih adil dan efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi pengembangan literatur hukum terkait perceraian bagi Pegawai
Negeri Sipil, serta menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan
yang lebih baik terkait perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil.

Luvi Aulia Febrianti - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Luvi Aulia Febrianti. (2024).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN ATASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd