Record Detail Back
KEABSAHAN AKTA HIBAH ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1682 KUH PERDATA
Hibah merupakan perjanjian dengan memberikan harta benda kepada pihak
lain secara sukarela, hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Dalam pelaksanaannya hibah diperlukan akta yang dibuat oleh pejabat
umum yang berwenang baik notaris atau PPAT, karena secara hukum kebasahan
hibah dapat diterima apabila terdapat akta hibah yang dibuat oleh pejabat umum,
sesuai dengan Pasal 1682 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Apabila harta
benda yang dihibahkan merupakan benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan,
maka PPAT memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berhak untuk membuat
akta hibahnya sesuai dalam aturan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta hibah atas tanah sangat
dibutuhkan karena dalam peralihan hak milik dan pendaftaran tanah ke kantor
pertanahan menjadi syarat pendaftaran dapat diterima, hal tersebut sudah menjadi
ketentuan yang diatur di dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun sering terjadi permasalahan
mengenai sengketa pembatalan akta hibah ini, banyak masyarakat yang kurang
memahami peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan
perjanjian hibah, seperti melakukan perbuatan melawan hukum dimana dalam
permasalahan kasus ini akta hibah atas tanah yang dibuat merupakan akta di bawah
tangan dengan atas nama tergugat dan memanfaatkan situasi yang terjadi untuk
menguntungkan diri sendiri dengan melakukan pergantian nama Sertifikat Hak Milik
atas nama tergugat tanpa sepengetahuan penggugat, sehingga terjadinya sengketa
pembatalan akta hibah oleh pihak yang merasa dirugikan dan tentunya dapat
mempengaruhi keabsahan sebuah akta hibah atas tanah. Dengan alasan tersebut
bagaimanakah kebasahan akta hibah atas tanah di bawah tangan dan bagaimana
upaya pembatalan akta hibah di dalam pengadilan berdasarkan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode
penelitian yuridis normatif. Bahan penelitian dikumpulkan melalui studi dokumen
berupa penelusuran beberapa peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan, serta studi kepustakaan seperti menelusuri buku-buku, jurnal ilmiah,
internet serta reverensi lain yang relevan.
Penelitian ini memperoleh hasil yaitu bahwa undang-undang telah mengatur
keabsahan akta hibah tanah dalam Pasal 1682 KUHPerdata, yang harus diperhatikan
saat membuat atau melaksanakan hibah adalah akta hibah atas tanah dibuat di
hadapan PPAT dengan dua orang saksi yang hadir. Hal ini karena akta dapat
berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan dianggap sah dibandingkan dengan akta
hibah atas tanah yang dibuat di bawah tangan. Di pengadilan, pembatalan akta hibah
secara perdata tidak dapat dibatalkan. Namun, hakim akan mempertimbangkan hal
tersebut apabila terbukti telah terjadi pelanggaran sesuai dalam Pasal 1688 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Irfan Aditya Pradana - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Irfan Aditya Pradana. (2024).KEABSAHAN AKTA HIBAH ATAS TANAH
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN
TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1682 KUH
PERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd