Record Detail Back
PENCEMARAN LINGKUNGAN DIAKIBATKAN LIMBAH PABRIK YANG MERUGIKAN MASYARKAT DI KAITKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO 32 TAHUN 2009 LINGKUNGAN NO 33/Pdt.G/LH/2022/PN Idm
Penelitian berupa studi kasus Pencemaran Lingkungan Diakibatkan Limbah
Pabrik Yang Merugikan Masyarakat Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Studi Keputusan Nomor 33/Pdt.G/LH/2022/PN Idm, dilatar belakangi
bahwa Pengembangan Kawasan Industri akan mendukung peningkatan kualitas
lingkungan hidup di daerah secara menyeluruh. Hal tersebut sejalan dengan
UUPLH Pasal 72 yang mengatur hal-hal meliputi kewenangan pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan Kawasan Industri, kewajiban
Perusahaan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri, Izin Usaha Kawasan
Industri dan batas minimal luas Kawasan Industri, sanksi bagi Perusahaan Kawasan
Industri maupun Perusahaan Industri yang dengan sengaja melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sistem
penelitian studi kasus, dimana penelitian mengunakan keputusan pradilan perdata
Mahkamah Agung, kasus diperoleh dari pengadilan Indramayu tentang lingkungan
yang berdampak pada masyarakat yang mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh
limbah, yang ditempuh dengan pendekatan normative dan didukung penelitian
empiris.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pendirian pabrik
tersebut telah melakukan pencemaran udara berupa partikel debu dan asap di daerah
Indramayu, sejak tahun 2020 pabrik tersebut mengalami perluasan Kawasan
industri dan tidak adanya izin mengenai lingkungan hidup dalam penegakan hukum
di lingkungan Indramayu. Upaya yang dilakukan berupa teguran di hiraukan oleh
pemilik industri tersebut, masyarakat yang terdampak oleh pencemaran lingkungan
mengalami sakit dan mengalami kerugian materil yang mengakibatkan tidak
adanya pemasukan terhadap keluarga korban. Ketentuan mengenai Undang –
Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, maka pendiri industri tersebut melalaikan Undang – Undang yang telah
didirikan oleh pemerintah sehingga merugikan masyarakat di sekitar.
IQBAL NURAZIZ - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
IQBAL NURAZIZ. (2024).PENCEMARAN LINGKUNGAN DIAKIBATKAN
LIMBAH PABRIK YANG MERUGIKAN
MASYARKAT DI KAITKAN DENGAN UNDANGUNDANG
NO
32
TAHUN
2009
LINGKUNGAN
NO 33/Pdt.G/LH/2022/PN Idm.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd