Ficky Perdana Putra; " />
Record Detail Back

XML

THE USE OF TEAR GAS BY LAW ENFORCEMENT AT FOOTBALL STADIUMS IN TERMS OF HUMAN RIGHTS AND CRIMINAL LAW


Penggunaan gas air mata seringkali menjadi langkah terakhir oleh aparat kepolisian
dalam menangani kerusuhan massa khususnya di stadion sepak bola, hal ini bertentangan
dengan aturan FIFA, secara umum penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kapolri
Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunnaan dalam tindakan kepolisian. Insiden yang terjadi
di Stadion Indonesia khususnya Stadion Kanjuruhan menunjukan bahwa tindakan tersebut
dapat memicu kepanikan massal, menyebabkan ratusan korban jiwa. Penggunaan gas air
mata menyoroti pelanggaran atas hak untuk hidup dan hak atas rasa aman yang dilakukan
oleh aparat kepolisian, dalam perspektif hukum pidana penggunaan gas air mata di stadion
dapat dikategorikan tindak pidana, penggunaannya yang dilakukan ditempat tertutup dan
jumlahnya yang berlebihan hal tersebut yang menjadi bahan pertimbangan. Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan gas air mata oleh penegak hukum
di stadion sepak bola ditinjau dari aspek HAM dan hukum pidana dan untuk meng analisis
upaya penanggulangan terhadap kasus penggunaan gas air mata di stadion.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian
deskriptif bertujuan untuk membuat gambaran sistematis, akurat serta faktual mengenai
hubungan diantara objek penelitian, teknik pengumpulan data studi pustaka.
Kesimpulan dari penelitian ini Penggunaan gas air mata didalam lingkungan olahraga
dalam hal ini dilakukan di stadion sangat bertentangan dengan prinsip prinsip HAM juga
bertentangan dengan aturan FIFA, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjadi
landasan hukum mengenai perlindungan hak-hak dan hak-hak korban hal ini ditegaskan
dalam pasal 9 dan 30 bahwa setiap orang berhak atas hidup dan berhak atas aman. Peraturan
Kapolri Nomor 1 tahun 2009 menegaskan bahwa penggunaan kekuatan yang dilakukan
oleh kepolisian harus dilakukan secara proporsional dan tindakan yang dilakukannya harus
berdasarkan rasa tanggungjawab, pemerintah bertanggung jawab atas kegagalan karena
tidak dapat melindungi warga negara. Kelalaian yang dilakukan kepolisian sehingga
menyebabkan kematian dapat dijerat pasal 359 jo pasal 55, Tragedi Kanjuruhan menjadi
contoh nyata bagaiamana penggunaannya yang tidak proporsional dapat menyebabkan
korban luka hingga meninggal. Penanggulangan kerusuhan di stadion tidak harus
menggunakan gas air mata, banyak opsi yang dapat digunakan seperti dengan cara
mencoba dialog serta mencoba memahami yang diinginkan suporter ketika terjadi
kerusuhan, menggunakan semprotan air untuk membubarkan massa secara lebih
manusiawi. Peningkatan fasilitas stadion juga diperlukan keamanan stadion perlu
mendapat perhatian lebih untuk menciptakan kenyamanan bagi seluruh penonton, Tidak
hanya fasilitas fisik yang dapat mempengaruhi keamanan stadion, jumlah penonton harus
sesuai dengan kapasitas stadion yang dianjurkan hal ini untuk mencegah terjadinya
kepadatan

Ficky Perdana Putra - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ficky Perdana Putra. (2024).THE USE OF TEAR GAS BY LAW ENFORCEMENT AT FOOTBALL STADIUMS IN TERMS OF HUMAN RIGHTS AND CRIMINAL LAW.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd