Record Detail Back
TINDAKAN BPOM TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
ABSTRAK
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi setiap
hari. Kualitas pangan yang baik sangat penting untuk memastikan kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak
kasus peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya, baik di pasar
tradisional maupun modern. Bagaimana perlindungan hukum terhadap makanan
yang mengandung zat berbahaya dihubungkan dengan UU No. 18 tahun 2012
tentang pangan Bagaimana tindakan BPOM terhadap pelaku usaha yang terbukti
makanannya mengandung zat berbahaya dihubungkan dengan UU No. 18 tahun
2012 tentang pangan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis
perlindungan hukum terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya
dihubungkan dengan UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Untuk mengetahui
dan menganalisis tindakan BPOM terhadap pelaku usaha yang terbukti
makanannya mengandung zat berbahaya dihubungkan dengan UU No. 18 tahun
2012 tentang pangan.
Metode penelitian yuridis normatif,dianalisis secara kualitatif dengan
metode deskriftif analitis.
Hasil penelitian Kesimpulan dari pembahasan tentang perlindungan
konsumen adalah bahwa konsep ini merupakan elemen krusial dalam hukum yang
bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen mencakup upaya
untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi antara konsumen
dan pelaku usaha. Selain itu, UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012) menekankan
pentingnya pengawasan dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin
keamanan dan kualitas pangan. Tindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya yang melibatkan
empat aspek utama yaitu pengawasan, penegakan hukum, edukasi, serta ser tifikasi
dan labelisasi. BPOM secara rutin melakukan pengawasan melalui inspeksi dan
pengujian laboratorium untuk mendeteksi zat-zat yang berbahaya seperti boraks,
rhodamin B, dan formalin, yang dilarang penggunaannya dalam makanan. Dalam
hal penegakan hukum, BPOM memiliki wewenang untuk menarik produk yang
melanggar aturan dari peredaran, memberikan sanksi administratif kepada pelaku
usaha, dan mengajukan tindakan pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam
penggunaan zat berbahaya. Selain itu, BPOM juga harus berperan aktif dalam
melakukan edukasi kepada masyarakat, baik produsen maupun konsumen,
mengenai bahan berbahaya yang ada di dalam makanan dan pentingnya keamanan
pangan. Kampanye dan panduan diberikan untuk mendorong penggunaan bahan
pada makanan yang aman.
Dinar Nurjanah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Dinar Nurjanah. (2024).TINDAKAN BPOM TERHADAP MAKANAN YANG
MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN
2012 TENTANG PANGAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd