Devy Nopitasari; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH POLSEK KEDOKANBUNDER DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 303 DAN 303 BIS KUHP


Maraknya Perjudian di Wilayah Polsek kedokanbunder merupakan suatu
ancaman bagi masyarakat yang berdampak negatif serta merusak generasi bangsaperjudian itu sendiri merugikan banyak hal salah satu perjudian yang beredar yaitu
Toto gelap Hongkong dan sabung ayam yang marak di wilayah PolsekKedokanbunder lebih tepatnya di desa Kedokanbunder. Pada dasarnya perjudianini merupakan sebuah kejahatan yang bisa mengakibatkan terganggunya ketertiban,
keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Tindak pidana perjudian dapadirumuskan dalam dua pasal yakni 303 dan 303 bis, kedua pasal ini merupakan
suatu kejahatan antara lain kejahatan menawarkan atau memberikan kesempatan
untuk bermain judi dan menggunakan kesempatan untuk bermain judi bersamasama
dengan
orang
lain. Terdapat
rumusan dalam
penulisan
hukum ini
yaitu
faktor

penghambat

dalam penanggulangan tindak pidana perjudian di PolsekKedokanbunder dan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian di
wilayah Polsek Kedokanbunder.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, pendekatan
yuridis empiris adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan yang telahdirumuskan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primersekunder maupun tersier (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang
diperoleh di lapangan untuk mengumpulkan data studi pustaka, observasi dan
wawancara.

Kesimpulan hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perjudian di
Wilayah Polsek Kedokanbunder adalah faktor masyakat yang menjadi salah satu
hambatan dalam penegakan hukum dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakatdalam pemberantas dan keikut sertaan dalam dalam permaina perjudian ini , sertamasyarakat seringkali menjadikan perjudian ini adalah hobi, maka penegakanhukum sulit diterapkan karena masyarakat itu sendiri terkadang tidak memikirkan
apa dampak yang akan didapatkan dikemudian hari. Upaya penegakan hukum
terhadap tindak pidana perjudian di wilayah Polsek Kedokanbunder, dengan
melakukan Sosialisasi kepada masyarakat setempat dan kelingkungan pendidikan
seperti sekolah-sekolah murid sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolahmenengah atas / kejuruan (SMA/SMK) agar tidak ada terjadi tindak pidanaPerjudian di wilayah Kedokanbunder, masyarakat dan pelajar yang awam agar tidakterjerumus di dunia Perjudian yang semakin hari semakin marak, Polsek
Kedokanbunder melakukan patroli keamanan 4 (empat) kali sehari, sertamelakukan operasi penyakit masyarakat (PEKAT).
Devy Nopitasari - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Devy Nopitasari. (2024).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH POLSEK KEDOKANBUNDER DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 303 DAN 303 BIS KUHP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd