Record Detail Back
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PARKIR LIAR DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN JUNTO PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN PARKIR
Pesatnya perkembangan dan kemajuan zaman saat ini mengakibatkan
peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung, sehingga akan
berdampak pada terbatasnya ketersediaan lahar parkir. Masalah tarif pelayanan
parkir di Kota Bandung tampaknya tidak pernah berakhir. Pengelolaan pelayanan
parkir menghadapi banyak kendala, termasuk banyaknya area parkir strategis yang
belum terdaftar. Selain itu, peraturan mengenai parkir di tepi jalan umum sering
kali tidak jelas serta rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk
keuntungan pribadi. Di Kota Bandung masih banyak ditemukan pelaku parkir liar
serta tidak adanya hukuman atau sanksi tegas yang diberikan kepada para pelaku
praktik parkir liar yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat di Kota
Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis penerapan
penegakan hukum terhadap pelaku parkir liar di Kota Bandung dan mengetahui
serta menganalisis upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam
menanggulangi praktik parkir liar di Kota Bandung.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis-normatif yang menitik beratkan pada data sekunder atau data
kepustakaan sebagai sumber utama. Selain itu penulis melakukan penelitian
lapangan untuk menambah kelengkapan data berupa data primer yang dapat
menunjang data sekunder. Penelitian ini menggambarkan permasalahan dan
Penegakan Hukum terhadap praktik parkir liar di Kota bandung dihubungkan
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan Junto Peraturan Walikota bandung Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Tarif
Pelayanan Parkir. Kemudian permasalahan dan penegakan hukum tersebut
dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan diperoleh hasil bahwa
penegakan hukum terhadap pelaku parkir liar di Kota Bandung dilakukan melalui
sistem pendekatan dengan melakukan teguran secara langsung, memberikan surat
panggilan terhadap juru parkir dan melakukan penertiban juru parkir liar secara
langsung.. Melakukan patroli serta pengawasan secara rutin dan memberikan sanksi
yang tegas merupakan beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi
praktik parkir liar di Kota Bandung.
Rizky Maulana Yusuf - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rizky Maulana Yusuf. (2024).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK
PARKIR LIAR DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN
2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
JUNTO PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG TARIF
PELAYANAN PARKIR.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd