DEDY SETIAWAN; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI KEBIRI KIMIA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA


Pemberlakuan sanksi kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual men-
imbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Pihak yang mendukung menyetujui
bahwa sanksi kebiri kimia merupakan suatu langkah pencegahan dan sebagai efekjera bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya. Adapun permasalahan
bagaimanakah penerapan sanksi pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual
terhadap
anak
dan

bagaimanakah kendala dan upaya dalam penerapan sanksi
kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian spesifikasipenelitiannya adalah metode deskriptif analitis, yaitu meneliti, menjabarkan dan
memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis konsep penegakan hukum
terhadap pelaksanaan pidana kebiri kimia, melalui metode penelitian hukum
normatif. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode
analisis normatif kualitatif
Hasil penelitian sebagai berikut sanksi pidana tambahan berupa kebiri kimiadijatuhkan 2 (dua) tahun setelah menjalani pidana pokok dan dilaksanakan jugapaling lama 2 (dua) tahun berdasarkan keputusan hakim. Dengan demikian, ketikamasa berlaku kebiri kimia telah mencapai maksimal 2 (dua) tahun, maka organ
reproduksi pelaku sudah dapat berfungsi seperti sedia kala. Hukuman tambahan
berupa kebiri kimia tidak diterapkan pada pelaku remaja (yaitu mereka yang berusiadi bawah 18 tahun). Penjatuhan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadapanak diberikan dengan tujuan : Agar tersangka mengakui perbuatan jahat atau
serangkaian perbuatan jahat yang diduga dilakukan terhadap dirinya. Sebagaihukuman bagi terpidana pada umumnya yang terbukti melakukan tindak pidana.Sebagai efek jera bagi terpidana, sehingga diharapkan tidak melakukan tindakpidana lagi di kemudian hari. Sebagai efek jera agar masyarakat takut melakukan
kejahatan serupa, dan lain-lain. Eksekusi pidana kebiri kimia dilakukan setelah
pelaku menyelesaikan tindak pidana pokok yang telah ditetapkan dalam putusan
akhir pengadilan. Sanksi pidana kebiri kimia berlaku 2 (dua) tahun setelah
menjalani pidana pokok dan juga diterapkan paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan
keputusan hakim. Dengan demikian, apabila masa berlaku kebiri kimia telah
mencapai paling lama 2 (dua) tahun, maka organ reproduksi pelaku akan dapatberfungsi kembali. Apabila pelaku divonis hukuman kebiri kimia, makapembuktian tindak pidananya memerlukan keterangan ahli yang harus memberikan
keterangan mengenai latar belakang pelaku yang mendorongnya melakukan
kekerasan seksual terhadap anak. Sedangkan kebiri kimia didasarkan pada teorigabungan, yaitu teori absolut dan teori relatif. Selain itu, biaya atau anggaran yangdiperlukan untuk melaksanakan sanksi tersebut cukup besar untuk melaksanakan
eksekusinya dan belum ada kepastian siapa yang akan menjadi pelaksanapemberian obat anti androgen kepada pelakunya karena bagi IDI atau masyarakatIndonesia. Ikatan Dokter Pemerintah hal ini bertentangan dengan Kode EtikKedokteran. Oleh karena itu, diperlukan pula eksekutor berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DEDY SETIAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
DEDY SETIAWAN. (2024).PENERAPAN SANKSI KEBIRI KIMIA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd