Record Detail Back
PELAKSANAAN PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Rumah Sakit sebagai pusat pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan
berbagai macam kegiatannya menghasilkan limbah Bahan Berbahaya Beracun
(B3) yang dapat menjadi mata rantai penyebab penyakit, selain itu juga dapat
menjadi sumber pencemaran lingkungan udara, air dan tanah. Pengelolaan limbah
B3 di rumah sakit memiliki peranan penting untuk Kesehatan, keselamatan dan
keberlanjutan lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis Pelaksanaan
Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun untuk Mencegah
Pencemaran Lingkungan Rumah Sakit ditinjau dari UU 32 Tahun 2009 dan
menganalisis upaya dan kendala yang dihadapi oleh RSUP Dr. Hasan Sadikin
Bandung dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun untuk mencegah
pencemaran lingkungan di Rumah Sakit.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan
untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan
hukum secara in-concreto mengenai Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Beracun. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, analisis
data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Prosedur Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya Beracun di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung seluruh
tahapan dan tata cara pengelolaan limbah B3 sudah dilaksanakan oleh RSUP Dr.
Hasan Sadikin mulai dari tahapan pengurangan, pemilahan, Penyimpanan,
Pengumpulan, Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, Penimbunan hingga
pelapora. Prosedur pengelolaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Terdapat
kendala yang dihadapi pada proses pengelolaan limbah pada tahapan pemilahan
masih ada kesalahan dalam proses pewadahan limbah B3 dan Non B3 dari
petugas penghasil limbah (tenaga medis) diruangan. Telah dilakukan upaya untuk
menghadapi kendala tersebut dengan cara sosialisasi, pembuatan SOP dan
dilakukan Instrumen Pengawasan terhadap penghasil limbah di Rumah Sakit.
Citra Hanisyah Fitriya - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Citra Hanisyah Fitriya. (2024).PELAKSANAAN PROSEDUR PENGELOLAAN
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN UNTUK
MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN DI
RUMAH SAKIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd