Shafira Maulidya Juniar; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PANGAN PRODUK SUSHI HIRO YANG TIDAK BERLABEL HALAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA PRODUK PANGAN OLAH


Penelitian ini untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap
konsumen terkait produk pangan sushi hiro yang tidak berlabel halal, menurut Undang-
undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal juncto Undang-undang
Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada produk pangan olah. Dalam hal ini setiap
produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki label halal yang jelas. Namun, sampai
saat ini masih banyak produk pangan olah yang tidak memiliki label halal termasuk
produk pangan sushi hiro. Sehingga mengakibatkan banyak pelaku usaha yang menjual
makanan yang belum tentu jelas kehalalannya, dan tidak memenuhi persyaratan
sertifikasi halal. Disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH
terhadap produk makanan tersebut. Ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi
konsumen terutama konsumen muslim yang wajib mengonsumsi makanan halal.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh melalui
studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif.
Menggunakan yuridis kualitatif karena penelitian ini analisis hukumnya pada proses
penyimpulan deduktif dan induktif dengan menggunakan cara berpikir formal dan
argumentatif.
Tanggung jawab pelaku usaha atas kegiatan usahanya yang merugikan
konsumen dapat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Karena kerugian yang
dialami konsumen dari pelaku usaha melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap
hak-hak konsumen dan pelaku usaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukumnya sendiri serta kepatutan dalam hal berproduksi dan mengedarkan
produknya. Seharusnya pemerintah mengambil tindakan untuk segera menyelesaikan
produk yang beredar tanpa sertifikat halal dengan cara mengamankan. Upaya
penanggulangan Hak dan tanggung jawab produsen pangan termasuk hak untuk
memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang sistem JPH dengan
melakukan pengawasan kepada pemerintah, masyarakat, serta lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk melakukan penelitian terhadap barang
atau jasa yang tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan
keselamatan konsumen.


Shafira Maulidya Juniar - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Shafira Maulidya Juniar. (2024).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PANGAN PRODUK SUSHI HIRO YANG TIDAK BERLABEL HALAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA PRODUK PANGAN OLAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd