Record Detail Back
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAPANAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Manusia memiliki peranan dominan sebagai pemicu terjadinya
kecelakaan. Pelajar dan mahasiswa yang masih muda mendominasi korban jiwa
dalam kecelakaan lalu lintas, harapan bangsa justru kehilangan nyawa di jalan.
Keterlibatan yang tinggi ini seharusnya menjadi perhatian khusus, terutama bagi
para orang tua. Tujuan penelitian ini Untuk menganalisis penerapan Restorative
Justice terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dihubungkan
dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anakdan peran lembaga
penegak hukum dalam mendukung penerapan restorative justice kepada anak di
bawah umur pelanggar lalu lintas.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
untuk suatu penelitian yang mempergunakan sumber hukum sekunder. Spesifikasi
penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara sistematik mengenai
Sanksi Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur Pengguna Kendaraan Bermotor
dan penerapan restorative justice menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tahap penelitian yang dilakukan yaitu
dengan cara melakukan penelitian kepustakaan. Teknik untuk memperoleh bahan
hukum pada penelitian ini adalah dengan cara melakukan library research (studi
kepustakaan) dan akses internet. Analisis data yang digunakan adalah metode
kualitatif, di mana data dianalisis berdasarkan hukum positif dan teori hukum
yang relevan, tanpa menggunakan angka atau rumus.
Hasil dari penelitian ini Penekanan restorative justice dalam sistem
peradilan pidana anak berguna mendorong pertanggung jawaban dalam diri anak,
pemulihan serta mengurangi risiko anak mendapatkan trauma. Undang-undang
sistem peradilan pidana anak memastikan jika proses hukum berjalan adil dan
mendidik dilakukan untuk memperbaiki perilaku anak. Penerapan keadilan
restoratif dalam kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah
umur kerap mengalami kendala yaitu ketidakmampuan anak tersebut memahami
secara utuh akibat dari perbuatannya serta kurangnya kemampuan finansial anak
di bawah umur untuk membayar ganti rugi. Peran aktif lembaga penegak hukum
timbul sehingga hadirlah undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak agar
masa depan anak tetap berjalan baik. Peran lembaga penegak hukum tersebut
membuahkan hasil yang siginifikan, penghuni lembaga pembinaan turun dalam
waktu yang cepat. Kejaksaan mendukung restorative justice dengan mendirikan
rumah restorative justice. Peran kepolisian dalam mendukung restorative justice
kepada anak dibawah umur pelanggar lalu lintas yaitu dengan cara memberikan
edukasi dan penyuluhan kepada orang tua, mengadakan kampanye publik, dan
melakukan kolaborasi dengan pihak sekolah.
Dinda Puspa Ayu - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Dinda Puspa Ayu. (2024).PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAPANAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU
LINTAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG
NO
11 TAHUN
2012
TENTANG
SISTEM
PERADILAN PIDANA ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd