Record Detail Back
PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH CAIR MENURUT UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMULIHANNYA.
Dalam rangka usaha mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup diperlukan adanya pengendalian yang penuh
terhadap lingkungan hidup agar dapat tercapainya keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup, tercapainya kelestarian fungsi
lingkungan hidup, terlindunginya suatu daerah sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau perusakan
lingkungan hidup, serta menjaga kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pengendalian terhadap lingkungan dapat dilakukan dengan cara pencegahan,
penanggulangan dan pemulihan. Menurut UUPPLH Setiap orang yang melakukan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
penanggulangan pencemaran serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Oleh karena itu penelitian ini akan mengkaji bagaimana pengendalian pencemaran
khususnya penanggulangan dan pemulihan menurut UUPPLH dengan
dihubungkan dengan Perda Kabupaten Bandung No 7 Tahun 2010 Tentang
Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air terhadap aktivitas
pembuangan limbah CV. Master Laundry
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, adapun sumber
data yang digunakan adalah data – data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Menggunakan spesifikasi penelitian secara
deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi
kepustakaan dan dalam menganalisis data-data yang diperoleh menggunakan
metode analisis data kualitatif karena menggunakan penafsiran sistematis yaitu
menghubungkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih dari satu
untuk kemudian disimpulkan menjadi suatu analisis yang sistematis.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa UUPPLH
dan Perda Kabupaten Bandung telah mengatur dan saling melengkapi mengenai
penanggulangan pencemaran, tetapi terkait upaya pemulihan fungsi lingkungan
hidup tidak diatur dalam Perda Kabupaten Bandung.
Adam Rafsanjani Kautsar - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Adam Rafsanjani Kautsar. (2024).PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH CAIR MENURUT
UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA
PEMULIHANNYA..(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd