Reni Puspitasari; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS HUKUM TERHADAP KUMULASI GUGATAN CERAI DAN ISBAT NIKAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 14/PDT.G/2022/PTA.BDG)


Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Penelit ian ini bertujuan
untuk menganalisis aspek hukum yang terkait dengan akumulasi gugatan cerai dan
permohonan itsbat nikah berdasarkan studi kasus Putusan Nomor
14/Pdt.G/2022/PTA.Bdg yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung
pada 19 Januari 2022. Kasus ini melibatkan penggugat yang mengajukan gugatan
cerai serta permohonan itsbat nikah karena pernikahan yang tidak tercatat di Kantor
Urusan Agama (KUA). Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan
penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Agama Soreang, serta menolak
permohonan itsbat nikah. Kendala utama yang ditemukan adalah status pernikahan
yang tidak terdaftar secara hukum, meskipun sah secara agama. Selain itu,
permohonan itsbat nikah dipertimbangkan sebagai elemen pent ing dalam proses
perceraian karena berfungsi untuk memast ikan status hukum pernikahan antara
kedua belah pihak.
Penulisan studi kasus ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normat if
dengan menganalisis aturan perundang-undangan. Penelit ian ini bersifat deskrit if
analit is dan dilakukan melaui studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
studi dokumen dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Bdg. Analisis data
dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu penelit ian yang mengacu pada norma
hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan
serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Hasil penelit ian menunjukkan bahwa pengajuan itsbat nikah yang diajukan
penggugat tidak dapat diterima, karena tergugat masih terikat pada pernikahan yang
sah lainnya. Penelit ian ini memberikan pandangan bahwa akumulasi gugatan cerai
dan itsbat nikah dalam perkara ini harus dilakukan secara hat i-hat i dan
memperhat ikan prosedur hukum yang berlaku. Majelis Hakim juga menekankan
pent ingnya pemeriksaan formal dan substansial sebelum memutuskan status hukum
dari hubungan perkawinan yang disengketakan.
Reni Puspitasari - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Reni Puspitasari. (2024).ANALISIS HUKUM TERHADAP KUMULASI GUGATAN CERAI DAN ISBAT NIKAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 14/PDT.G/2022/PTA.BDG).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd