Record Detail Back
Penerapan Pemberian Ganti Rugi Dalam Kasus Salah Tangkap Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Setiap orang di Indonesia diperlakukan sama di hadapan hukum karena negara
ini diatur oleh sistem hukum yang menjaga nilai-nilai keadilan dan melindungi hakhak
seluruh
warga
negara,
asal
1
Undang-Undang
Dasar
1945
ayat
3
yang
menjelaskan
tentang
ciri-ciri
negara
yang diatur dengan undang-undang, menyatakan hal tersebut.
Khalayak Sila Pertama “Ketuhanan yang maha Esa” Sila kedua Pancasila adalah
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pasal 95 dan 96 KUHAP tidak menyebutkan
besaran ganti rugi yang dapat diterima terdakwa atau tersangka. Oleh karena itu,
diperlukan peraturan yang menguraikan secara pasti jumlah kompensasi tersebut.
Untuk menjamin kepastian hukum, penting untuk memastikan sejauh mana
kompensasi yang tersedia bagi korban salah tangkap.
Metodologi penelitian yang penulis lakukan sejalan dengan tujuan utama
penelitian yaitu menyelidiki Tuntutan Santunan Terhadap Korban Salah Penangkapan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Tinjauan pustaka
merupakan metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Mencatat,
mengkaji, serta menafsirkan bahan penelitian hanyalah beberapa tugas yang terkait
dengan proses pengumpulan data perpustakaan yang membentuk penelitian
perpustakaan, yang juga dikenal sebagai tinjauan Pustaka.
Penerapan ganti rugi korban salah tangkap masih belum efektif di berikan
terhadap korban salah tangkap sebab masih banyak kasus yang menjadi korban salah
tangkap, Kesulitan ini kemungkinan besar disebabkan oleh sebagian aparat penegak
hukum yang tidak menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal, sehingga
menyebabkan banyak orang yang salah ditangkap oleh polisi, khusus sejak masih
dalam proses Daftar Pencarian Orang (DPO), hal ini lah yang mengakibatkan
timbulnya korban salah tangkap, Jaminan keadilan harus diutamakan daripada jumlah
uang dalam tuntutan ganti rugi dan putusan pengadilan..
Reza Perdana - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Reza Perdana. (2024).Penerapan Pemberian Ganti Rugi Dalam Kasus Salah Tangkap
Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd