Record Detail Back
TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN BARANG BAGASI PENUMPANG BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Maskapai penerbangan Batik Air adalah salah satu maskapai full-service di
Indonesia yang berkomitmen untuk memberikan layanan berkualitas tinggi
kepada para penumpangnya. Namun dalam kenyataannya, sering kali penumbang
maskapai Batik Air dihadapkan dengan kerusakan atau kehilangan barang bagasi
penumpang pesawat yang menimbulkan permasalahan mengenai tanggung jawab
perdata perusahaan penerbangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
tanggung jawab perusahaan penerbangan, khususnya Batik Air, terhadap kerugian
bagasi penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
penumpang yang mengalami kerugian tersebut.
Metode yang digunakan adalah penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan
untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai peraturan-peraturan
yang mengatur tanggung jawab perdata maskapai penerbangan serta menganalisis
penerapannya dalam kasus kerugian bagasi penumpang. Pengumpulan data
dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan (library research) untuk
memperoleh bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data dalam penelitian ini
menggunakan teknik analisis normatif-kualitatif, di mana bahan hukum yang telah
dikumpulkan dianalisis berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Batik Air memiliki kewajiban hukum yang
jelas untuk bertanggung jawab secara perdata atas kerugian bagasi penumpang,
yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi bila tidak dipenuhi. Selain itu,
upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi pengajuan gugatan di pengadilan atau
penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Penumpang juga dapat mengajukan pengaduan ke otoritas terkait. Meskipun
begitu, jumlah kompensasi dapat dibatasi oleh aturan internasional, seperti
Konvensi Montreal 1999. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya
pemahaman konsumen terhadap hak-haknya dan mekanisme hukum yang tersedia
untuk memperoleh ganti rugi yang layak.
Siti Ainun Azizah Sari - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Siti Ainun Azizah Sari. (2024).TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN
PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN BARANG
BAGASI PENUMPANG BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd