Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN BENTUK UANG KEMBALIAN KONSUMEN KE DALAM BENTUK SUMBANGAN OLEH PELAKU USAHA (MINIMARKET) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG DAN BARANG
Hal yang sering dialami apabila berbelanja di minimarket sering terjadi
peristiwa pengalihan bentuk kembalian uang konsumen berbentuk barang lain
seperti tawaran donasi yang dilakukan secara sepihak oleh para pelaku usaha
bahkan ada yang mengembalikan dalam bentuk lain seperti permen. Dalam hal ini
konsumen banyak yang mengeluh bukan karena besar nominal uangnya tetapi
lebih kepada mental pihak pelaku usaha yang kurang mampu menangkap
beban psikologis konsumen. Adapun permasalahannya :Bagaimana
pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap perubahan bentuk uang kembalian
konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (minimarket) ?
Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang
kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha
(minimarket)?.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis
Tentang Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk
Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Minimarket) Dihubungkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Dan Barang, melainkan juga
menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara
kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha
terhadap perubahan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk
sumbangan oleh pelaku usaha (minimarket) adalah secara garis besar
pertanggungjawab para pelaku usaha terdapat 3 yaitu dengan memberikan
kompensasi kepada konsumen, pencegahan dan penyebaran resiko yang
mencakup dalam hal penggantian rugi karena kerusakan, penggantian rugi karena
pencemaran, penggantian rugi karena konsumsi barang tersebut. Pembulatan
nominal diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013.
Pembulatan nilai bisa disesuaikan atas nominal mata uang yang berlaku di
Indonesia. Apabila Rp 100 rupiah masih berlaku, wajib dikembalikan kepada
konsumen. Dalam menyediakan produk semestinya pelaku usaha juga harus
memperhatikan hal-hal seperti pengembalian receh ini. Kasus seperti ini sering
dianggap remeh karena nominal kembalian yang kecil. Perlindungan hukum
konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk
sumbangan oleh pelaku usaha (minimarket) adalah donasi sebagai bentuk
pengalihan uang kembalian di Indomaret Bandung boleh saja dilakukan tetapi
harus diketahui konsumen sebab jika tanpa sepengetahuan konsumen maka hal
tersebut bisa dikategorikan cacat kehendak atau digolongkan paksaan.
VIKA FADHILLAH AGUSTINA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
VIKA FADHILLAH AGUSTINA. (2024).TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN BENTUK UANG
KEMBALIAN KONSUMEN KE DALAM BENTUK
SUMBANGAN OLEH PELAKU USAHA
(MINIMARKET) DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNCTO
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961
TENTANG PENGUMPULAN UANG DAN BARANG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd