Record Detail Back
PUTUSAN NOMOR : 32/Pid/2015/PT.BDG TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA STUDI KASUS
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri pada Pasal 374
menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penggelapan
diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang
efektif dalam penegakan terhadap pelanggarannya, karena dalam
penegakan hukum pidana tidak hanya cukup dengan diaturnya suatu
perbuatan di dalam suatu undang-undang, namun dibutuhkan juga aparat
hukum sebagai pelaksana atas ketentuan undang-undang serta lembaga
yang berwenang untuk menangani suatu kejahatan seperti kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan. Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan
nomor 32/Pid/2015/PT.BDG memutuskan menerima permintaan banding
dari Siti Nurhayati dan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 843/Pid.B/2014/PN.Blb, dan
mengadili sendiri bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor
843/Pid.B/2014/PN.Blb batal demi hukum dikarenakan tidak terpenuhinya
ketentuan dalam ayat (1) huruf c pasal 197 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Bagaimanakah penerapan hukum dalam pertimbangan hakim yang
menjatuhkan Putusan Batal Demi Hukum terhadap tindak pidana
penggelapan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
32/Pid/2015/PT.BDG dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)? Bagaimanakah hukuman yang seharusnya dijatuhkan pada
Pelaku Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Pasal 374 Kitab UndangUndang Hukum Pidana?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang
bertujuan mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan
hukum secara in concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif
analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan
juga menganalisis melalui peraturan-peraturan yang berlaku dalam hukum
pidana.
Penerapan hukum dalam pertimbangan hakim Putusan Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan putusan batal demi hukum
terhadap putusan Nomor 843/Pid.B/2014/PN.Blb belum memenuhi rasa
keadilan dikarenakan banyak sekali pihak yang dirugikan terutama para
nasabah yang disalahgunakan oleh terdakwa. Penjatuhan putusan batal
demi hukum terhadap Putusan Nomor 32/Pid/2015/PT.BDG kurang tepat
karena akan menghancurkan pondasi penegakan hukum tindak pidana
penggelapan selain itu juga tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku
dan mungkin pelaku-pelaku lain yang akan muncul kemudian dan harusnya
menambahkan untuk membuka kembali persidangan ini dan memutus
perkara.
SINU TONTORI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
STUDI KASUS
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SINU TONTORI. (2016).PUTUSAN NOMOR : 32/Pid/2015/PT.BDG TENTANG TINDAK PIDANA
PENGGELAPAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
ACARA PIDANA
STUDI KASUS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd